
JAKARTA, MettaNEWS – Polisi menetapkan SIM C menjadi beberapa golongan berdasar volume mesin. Nantinya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga akan memberlakukan aturan yang sama untuk motor listrik. Golongan SIM C akan mengikuti Kwh motor.
“Nantinya kurang lebih, motor listrik dengan kecepatan 35 km/jam harus mengikuti aturan. Pengendara wajib punya SIM C, memakai helm. Sama seperti motor 125 cc,” tutur Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Indentifikasi Korlantas Polri.
Dalam keterangan tertulis yang masuk meja redaksi, Jumat (3/2/2023), Yusri menyebut pihaknya tengah menyiapkan regulasi. Korlantas Polri sedang menghitung daya listrik per Kwh (kilowatt per hour) untuk menggolongkan sepeda motor listrik.
Yusri memaparkan, sepeda motor listrik merupakan barang baru. Saat ini sudah menjadi kebutuhan mendesak, karena pemerintah mendorong pemakaian kendaraan listrik untuk menekan emisi gas buang. Untuk itu, Korlantas Polri wajib menyiapkan aturan terkait keselamatan berlalu lintas, di antaranya dengan melalui SIM.
SIM C Motor Listrik Juga Akan Jadi 3 Golongan
Di sisi lain, Korlantas Polri segera memberlakukan pembagian SIM C menjadi tiga golongan. SIM C untuk kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc. Sedangkan SIM C2 untuk kendaraan 500 cc ke atas.
“Tentunya sepeda motor listrik juga mengikuti penggolongan yang sama. Karena kekuatan motor setiap kendaraan berbeda-beda. Ada yang kecil, ada yang bisa ngebut. Masing-masing akan digolongan untuk memenuhi standar keselamatan berkendara,” imbuhnya.
Untuk menentukan kendaraan listrik masuk kategori SIM C atau SIM C1, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menghitung berdasarkan Kwh kendaraan listrik tersebut.
Yusri menambahkan, guna mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik, Korlantas Polri bertindak cepat di bidang regident, yakni penerbitan STNK dan BPKB terbaru yang punya keterangan untuk kendaraan listrik.
Contohnya, seperti keterangan isi silinder atau daya listrik (Kwh), dan keterangan untuk bahan bakar dibuat jadi fosil dan listrik.
“Ini sudah berbunyi di dua dokumen tersebut. Jadi kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kwh dan bahan bakar,” papar Yusri.