SOLO, Metta NEWS – Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Arsitek pada tahun 2017 lalu. Dari UU tersebut juga telah diturunkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021 yang menyebutkan setiap arsitek wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) yang dikeluarkan oleh Dewan Arsitek Indonesia untuk dapat menjalankan praktik sebagai arsitek.
STRA ini penting karena profesi arsitek tidak hanya sekedar merancang namun juga dituntut untuk melakukan pengkajian bangunan gedung.
Tidak hanya STRA, arsitek juga harus terdaftar atau memiliki lisensi dan sertifikat izin praktik arsitektur. Dasar hukum profesi arsitek tersebut menjadi salah satu poin yang disosialisasikan dalam musyawarah wilayah (muswil) Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Surakarta 2021 yang berlangsung di Hotel Alila, Sabtu (2/10)
Ketua Ikatan Arsitek Indonesia Provinsi Jawa Tengah Ar. Sugiarto, IAI mengungkapkan, sarjana lulusan arsitek tidak serta merta bisa menyandang status sebagai seorang arsitek.
“Seperti profesi keahlian lainnya, setelah menjadi sarjana arsitek harus menjalani PPAr (Program Pendidikan Profesi Arsitek) selama 1 tahun untuk menyamakan secara global, atau melanjutkan S2. Setelah PPAr harus mengikuti magang (kerja) 2 tahun selanjutnya mengikuti uji kompetensi dari Dewan Arsitek Indonesia untuk mendapatkan STRA, sebelumnya disebut Sertifikat Keahlian Arsitek (SKA),” papar Ar. Sugiarto IAI.
Ar. Sugiarto IAI melanjutkan, setelah memperoleh STRA akan mendapatkan lisensi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
Saat ini di Jawa Tengah ada 3 Perguruan Tinggi yang tengah mempersiapkan program studi lanjutan Pendidikan PPAr yakni UNS Solo, UMS Sukoharjo dan Unika Semarang.
Ar. Sugiarto IAI menyebut di Jawa Tengah sudah ada 30-an arsitek yang memiliki STRA sedangkan di Kota Solo sekitar lima arsitek. Sisanya sekitar 97 -an orang masih memegang SKA dan tengah melakukan konversi untuk mendapatkan STRA.
Melalui kepengurusan IAI Surakarta yang baru, pihaknya berharap bisa menggencarkan sosialisasi mengurus lisensi dan STRA. Hal ini juga untuk mendukung target tahun 2022, semua arsitek di Indonesia wajib memiliki STRA.
Sekjen IAI Nasional, Ar. Ariko Andikabina IAI menambahkan STRA merupakan bentuk tanggungjawab dan perlindungan dari arsitek kepada publik. Pembinaan profesi arsitek perlu dilakukan karena menurut Ariko banyak kasus menggunakan jasa arsitek yang bisa berhadapan dengan hukum.
“STRA ini akan berlaku untuk jenis bangunan apapun, kompetensinya sama. Tahun 2017 sudah ada UU Arsitek artinya UU tersebut diamanatkan untuk dilaksanakan. Arsitek yang punya STRA akan dilindungi secara hukum dan kedepan hanya arsitek yang ber STRA yang boleh menjalankan tugas sebagai arsitek,” tandas Ar. Ariko IAI.
Dalam Muswil IAI Surakarta tersebut terpilih ketua IAI yang baru periode 2021 – 2021 Ar. Yunanto Nugroho menggantikan ketua sebelumnya AR. Indro Sulistyanto. Selain pergantian pengurus, pada Muswil IAI ini juga disampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus sebelumnya.