MUI Kota Solo Tolak Berdirinya Kafe Penjual Miras: Marak Dipesan Lewat Delivery Order

oleh
MUI
Komisi Hukum dan HAM MUI Kota Solo, Awud saat jumpa pers terkait pernyataan sikap dan imbauan MUI terhadap maraknya penjualan miras di Kota Solo, Kamis (24/10/2024) | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surakarta memberikan pernyataan sikap terkait maraknya peredaran minuman keras (miras) di wilayah Solo.

Pernyataan sikap tersebut digelar pada Kamis (24/10/2024) siang di kantor MUI, Pasar Kliwon, Solo dengan dihadiri Ketua MUI Kota Solo, KH Abdul Aziz Ahmad, Komisi Hukum dan HAM MUI Kota Solo, Awud, Sekretaris Umum MUI Solo, Arif Sahudi.

Mereka menilai peredaran miras di Solo sudah sangat tak terkendali dan dapat diakses siapapun dengan sangat mudah bahkan melalui layanan delivery order (DO).

“Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Hukum Alkohol, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Standardisasi Fatwa Halal, bedah Fatwa MUI Tentang Miras oleh MUI Kota Solo pada tanggal 15 Oktober 2024 dan masukan dari berbagai elemen masyarakat Kota Solo atas keresahan maraknya minuman keras, kami MUI Kota Soolo memberikan sepuluh pernyataan sikap dan imbauan,” ujar Komisi Hukum dan HAM MUI Kota Solo, Awud.

10 pernyatan sikap dan imbauan MUI Kota Solo ini yakni:

1. Minuman keras hukumnya adalah HARAM bahkan “Allah melaknat (mengutuk) khamar, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya pemeras bahannya, penahan atau penyimpanannya, pembawanya dan penerimanya,” (HR Abu Daud dan Ibnu
Majah dari Ibnu Umar).”

2. Menolak berdirinya kafe/pub/bar/toko penjual miras di Kota Surakarta yang semakin tidak terkendali.

3. Meminta pemerintah mengkaji ulang izin usaha penjualan miras di lokasi dan/atau beralkohol di
Kota Surakarta dan mencabut izin penjualan miras di lokasi dan/atau ruang publik, fasilitas umum, dekat sarana pendidikan, dekat tempat ibadah, dekat pemukiman, dan di lokasi yang berpotensi menimbulkan keresahan kerawanan konflik sosial dan rentan dekadensi moral.

4. Mendorong kepada DPRD Kota Surakarta untuk mendengarkan aspirasi keresahan masyarakat atas maraknya gerai penjualan minuman leras dan/atau beralkohol di Kota
Surakarta untuk inspeksi mendadak (sidak) bilamana perlu untuk menggulirkan Peraturan
Daerah Inisiatif terkait Pelarangan Minuman Keras dan/atau beralkohol.

5. Mendorong Pemerintah Kota Surakarta untuk menegakkan aturan terkait izin penjualan miras,
tidak memberikan kemudahan izin penjualan miras, sebelum mengeluarkan izin hendaknya melalui kajian analisis dampak lingkungan secara teknis dan sosial, serta perlunya syarat tambahan berupa izin warga sekitar juga melibatkan stakeholder terkait sebelum
dikeluarkannya izin penjualan miras.

6. Mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban dan penindakan secara tegas penjual miras dan pelanggan yang mengganggu ketertiban umum dan/atau melakukan pelanggaran aturan/hukum.

7. Mengutuk keras oknum-oknum yang menerima atensi/bantuan dalam bentuk apapun dari penjual miras dan/atau beralkohol yang mempermudah izin tanpa mempertimbangkan dampak sosial, mempengaruhi, mensupport, menutupi pelanggaran dan mempromosikan dalam bentuk apapun.

8. Kepada para pemuka agama, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk berperan aktif ikut menyampaikan dan mewartakan bahaya, dampak buruk, ajakan menjauhi dan/atau menanggulangi dari minuman keras beralkohol dalam setiap kegiatan, khutbah dan ceramahnya.

9. Kepada orangtua untuk selalu menjaga dan mengingatkan anak-anaknya untuk menjauhi minuman keras dan melarang masuk di tempat-tempat yang menjual miras.

10. Mengajak kepada seluruh ormas, elemen, lapisan masyarakat untuk menyiarkan penolakan berdirinya gerai-gerai penjualan minuman keras dan/atau beralkohol di Kota Solo yang merusak moral masyarakat khususnya generasi muda.

Kabid Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Sapto Budi Santoso mengatakan maraknya peredaran miras menjadi perhatian khusus Pemkot Solo.

“Ini bukan fenomena tapi riil di lapangan, kami dari Satpol PP secara fungsi dan tugas adalah penegakan daerah dan penyelanggaraan ketertiban masyarakat maka hal ini sudah kami respon. Kami apresiasi MUI atas aspirasinya untuk kita sikapi,” ujar Sapto.