Muhammadiyah Dorong Hukum Profetik, Kritik Kuatnya Transplantasi Sistem Hukum Asing di Indonesia

oleh
oleh
Dr. Bambang Widjojanto, S.H., M.H. menyampaikan hukum trasendental | MettaNEWS / Puspita / Dok Luqman Hakim

SOLO, MettaNEWS – Sistem hukum nasional Indonesia dinilai belum mencerminkan karakter dan nilai-nilai lokal bangsa. Dominasi transplantasi sistem hukum asing, baik dari tradisi civil law maupun common law, dinilai telah mengikis akar filosofis dan budaya hukum Indonesia. Hal ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mewujudkan Hukum Nasional yang Berkeadaban” yang diselenggarakan oleh Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Sabtu (5/7).

Dalam pemaparannya, Prof. Nurul Barizah, S.H., LLM., Ph.D., menyoroti dominasi substansi hukum nasional yang berasal dari hasil ratifikasi hukum internasional dan studi perbandingan dari negara lain. Ia menyebut situasi ini sebagai bentuk baru kolonialisme hukum.

“Setelah kita lepas dari penjajahan kolonial, kini muncul bentuk penjajahan baru melalui hukum internasional,” tegas Nurul.

Menurutnya, banyak sistem hukum asing yang tidak sepenuhnya sesuai dengan konteks sosial, budaya, dan nilai spiritual masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, ia mendorong penerapan hukum profetik sebagai pendekatan alternatif yang lebih relevan. Hukum profetik, kata Nurul, merupakan sistem hukum yang berlandaskan nilai keadilan, perlindungan martabat manusia, dan dimensi transendental.

Muhammadiyah, melalui forum ini, memperkuat gagasan tersebut sebagai langkah strategis untuk pembangunan hukum nasional yang lebih berkeadaban dan berlandaskan nilai-nilai luhur bangsa.

Diskusi juga menghadirkan tokoh hukum nasional Dr. Bambang Widjojanto, S.H., M.H., yang mengingatkan bahwa Indonesia kini berada dalam “perang senyap” melawan gelombang disrupsi digital. Menurutnya, kecanggihan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI), cryptocurrency, hingga algoritma media sosial telah menimbulkan tantangan hukum dan etika yang kompleks.

“Revolusi digital telah menciptakan bentuk-bentuk kejahatan baru yang tidak bisa dijawab oleh hukum pidana konvensional. Maka, hukum transendental menjadi penting untuk menjawab tantangan zaman,” papar Bambang.

Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum. ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah | MettaNEWS / Puspita

Sementara itu, Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., menekankan pentingnya sinergi antar lembaga di Muhammadiyah dalam membangun advokasi hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa advokasi berbasis nilai harus menjadi pilar penting dalam pembangunan sistem hukum nasional yang berpihak pada keadilan substantif.

Dengan diskusi ini, Muhammadiyah menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pembaruan hukum Indonesia yang tidak sekadar legalistik, tetapi juga etis, visioner, dan berpijak pada nilai-nilai profetik yang transformatif.