Meski Sudah Longgar, Pemkot Solo Wajibkan Siswa Tetap Pakai Masker di Sekolah 

oleh
oleh
sd muh pk kottabarat
Foto ilustrasi - SD Muhammadiyah Program Khusus Kottabarat menerapkan teknik STOP dalam kegiatan pembuka pembelajaran Matematika | dok sekolah

SOLO, Metta NEWS – Meskipun Presiden Joko Widodo telah menyampaikan pelonggaran aturan memakai masker di ruang terbuka, Pemerintah Kota Solo tetap mewajibkan siswa di sekolah memakai masker. Wakil Walikota Solo Teguh Prakosa mengatakan, aturan ini tercantum dalam surat edaran (SE) terbaru penanganan Covid-19 yang berlaku mulai pekan ini. 

“Pada SE terbaru khususnya di lingkungan pendidikan murid-murid tetap harus menggunakan masker. Tidak hanya murid tetapi seluruh sivitas pendidikan di sekolah harus tetap mengenakan masker seperti biasa. Mulai dari datang ke sekolah hingga pembelajaran usai,” tutur Wawali Teguh, Senin (23/5/2022). 

Teguh mengatakan regulasi tersebut tidak berlaku untuk masyarakat umum. Untuk warga bisa mengikuti instruksi Presiden Jokowi ataupun menunggu arahan Walikota Solo di surat edaran dan tetap bermasker. 

Teguh melihat di Solo banyak masyarakat yang mulai melepas masker khususnya di tempat terbuka meskipun secara prosentase masih lebih banyak yang mengenakan masker. 

“Walikota menunggu instruksi Gubernur. Kalau kita lihat walau di lingkungan masyarakat sudah ada beberapa yang melepas masker namun sekitar 75% nya masih bermasker. Ini karena masyarakat sadar bahwa memakai masker demi kesehatan. Untuk aturan siswa tetap wajib masker akan dituangkan dalam SE yang berlaku mulai 24 Mei hingga 6 Juni 2022,” ungkap Teguh. 

Pada berita sebelumnya, Walikota Solo Gibran Rakabuming memilih untuk tetap menerapkan aturan bermasker termasuk di ruang terbuka. 

“Meski covid sudah landai ya jangan lalai. Intinya ya masih memakai masker dulu ya, kita tetap harus waspada dulu jangan lengah nanti kasusnya nambah,” pungkasnya.