SOLO, MettaNEWS – Tidak lama lagi, seluruh umat Muslim di seluruh dunia akan merayakan Hari Kemenangan, Idul Fitri 1444 H. Selama bulan Ramadan pula, mereka disunnahkan untuk melaksanakan amalan-amalan tertentu.
Seperti misalnya pada 10 hari terakhir bulan Ramadan, umat Muslim dianjurkan untuk melaksanakan iktikaf atau berdiam diri di masjid dengan tujuan untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Iktikaf dapat dilakukan dengan beribadah, zikir, bertasbih dan kegiatan terpuji lainnya serta menghindari perbuatan yang tercela.
Hukum iktikaf adalah sunnah, dapat dikerjakan kapan saja. Iktikaf sangat dianjurkan terutama di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadan sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
Dari Aisyah r.a. isteri Nabi s.a.w. menuturkan,
“Sesungguhnya Nabi s.a.w. melakukan i’tikaf pada sepu¬luh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan i’tikaf sepeninggal beliau”. (Hadis riwayat al-Bukhari).
Berikut ini niat I’tikaf
نَوَيْتُ الإِعْتِكَافَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ سُنَّةً للهِ تَعَالَى
Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini sunnah karena Allah.”
Berkaitan dengan hal ini, Badan Pengelola Masjid Sheikh Zayed Solo telah mengatur aktivitas 10 hari terakhir di bulan Ramadhan.
Berikut tata cara iktikaf di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo yang akan dimulai pada 21-30 Ramadhan atau 11-21 April 2023:
1. Kegiatan iktikaf bisa dimulai setelah kegiatan sholat Taraweh sampai dengan jam 02.00 WIB. Lalu masjid dibuka mulaI Jam 03.30 WIB hingga jam 08.00 WIB.
2. Selama waktu iktikaf dilarang tidur di dalam lingkungan masjid.
3. Para jemaah dipersilahkan iktikaf (sholat, baca al-Quran dan sebagainya) secara individu atau tidak membuat kajian malam atau mabit berjamaah.
4. Masjid tidak menyediakan hidangan untuk sahur.
5. Untuk sementara Iktikaf dibuka untuk jemaah laki-laki. Jemaah putri yang hendak melakukan Iktikaf sementara belum dibuka.







