Lahan Kritis Jateng Turun 75 Ribu Hektare, Sekda Tegaskan Pemulihan Lewat Perhutanan Sosial

oleh
oleh

SEMARANG, MettaNEWS – Luasan lahan kritis di Provinsi Jawa Tengah menunjukkan tren penurunan signifikan dalam tiga tahun terakhir.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah, Widi Hartanto, menyebutkan lahan kritis yang pada periode 2022–2024 mencapai 392 ribu hektare, kini berkurang menjadi 317.629 hektare atau turun sekitar 75 ribu hektare.

“Sudah ada penurunan yang cukup signifikan terkait luasan lahan kritis di Jawa Tengah,” kata Widi Hartanto dalam Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial di Kantor DLHK Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (15/12/2025).

Menanggapi capaian tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan pentingnya upaya pemulihan lahan kritis melalui program perhutanan sosial.

Widi menyebut konsep ini memerlukan pendampingan penuh kepada masyarakat sebagai pemegang hak kelola, agar keseimbangan antara dampak sosial ekonomi dan fungsi ekologis hutan tetap terjaga.

“Perhutanan sosial tidak mengabaikan fungsi kawasan hutan. Kawasan ini tetap harus dijaga agar tidak terjadi degradasi fungsi maupun luasan hutan,” ujar Sumarno yang mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen.

Sumarno menjelaskan, perhutanan sosial diharapkan mampu mendorong pelestarian sekaligus pemulihan kawasan hutan, sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Ia mendorong pendampingan yang disertai skema pemanfaatan yang tepat, yakni 50 persen untuk tanaman keras, 30 persen tanaman keras buah-buahan, dan 20 persen tanaman semusim.

“Jika konsep ini dipatuhi dan ditegakkan, fungsi hutan akan semakin pulih dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.

Saat ini, Jawa Tengah telah memiliki 145 kelompok pemegang Surat Keputusan (SK) Persetujuan Perhutanan Sosial dengan total luasan 109.879 hektare. Kelompok tersebut terdiri dari berbagai skema, mulai dari Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan Adat, hingga Hutan Kemitraan.

Selain itu, pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 149 Tahun 2025, terdapat luasan 190.462 hektare atau sekitar 30 persen dari total kawasan. Dari luasan tersebut, perhutanan sosial di KHDPK telah dikelola oleh 133 kelompok dengan total area 28.902,83 hektare yang tersebar di 13 kabupaten di Jawa Tengah.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap penguatan perhutanan sosial dapat menjadi kunci keberlanjutan pelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga fungsi hutan sebagai penjaga ekosistem dan resapan air tetap terjaga.