SAMARINDA, MettaNEWS – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar pada tahun 2025. Pancangan ini dibuat lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program ini telah menunjukkan progres. Di mana pendaftaran tanah di Indonesia semakin hari semakin meningkat. Saat ini telah lebih dari 80 juta bidang tanah terdaftar dan bersertifikat hasil dari program PTSL.
Agar progresnya terus meningkat, sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mendaftarkan tanah terus dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN kali ini dilaksanakan di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, pada Senin (21/11/2022).
Anggota Komisi II DPR RI, Awang Faroek mengatakan, Kementerian ATR/BPN mempunyai Program Strategis Nasional (PSN) yaitu PTSL. Maka dari itu, Komisi II DPR RI selaku mitra kerja akan mendukung penuh percepatan PTSL, sehingga tujuan dari program tersebut dapat tercapai.
“Saya kira PTSL ini betul-betul membantu masyarakat, sehingga dapat mengurangi tanah-tanah yang belum mempunyai kekuatan hukum. Maka saya hadir di sini untuk menyosialisasikan dan mendukung program PTSL. Jikalau ada permasalahan silakan hubungi Kantor Pertanahan,” ujar Awang.
Komisi II DPR RI terus mendorong pelaksanaan PTSL agar dapat berjalan baik dan lancar. Dukungan tersebut telah dilakukan di antaranya dari segi legislasi, anggaran, pengawasan, serta penyelesaian kendala di lapangan.
“PTSL dapat berjalan dengan baik apabila adanya koordinasi dan dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan dari berbagai pihak,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Timur, Asnaedi mengatakan tahun 2025 seluruh kota/kabupaten di Kalimantan Timur maupun Kalimantan Utara dapat selesai secara spasial dan terdaftarkan tanahnya. Pendaftaran ini dapat memudahkan pelayanan pertanahan.
“Apa yang kita dapatkan apabila pendaftaran tanah itu selesai, yaitu bagaimana sistem pendaftaran tanah itu menjadi baik, pelayanan pertanahan, investasi, dan kekuatan hukum yang dimiliki masyarakat menjadi lebih baik,” pungkas Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur.








