Kemenkes Tetapkan Kasus Polio di Aceh jadi KLB, Minta Masyarakat Segera Imunisasi Polio

oleh

JAKARTA, MettaNEWS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengingatkan masyarakat akan ancaman berbahaya virus polio. Lewat postingan Instagram @kemenkes_ri pada Senin (21/11/2022) Kemenkes mewanti-wanti masyarakat agar lebih aware.

Hal ini menyusul adanya temuan kasus polio yang menyerang anak 7 tahun di Kabupaten Pidie, Aceh. Kasus ini telah ditetapkan Kemenkes sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Indonesia pun dinyatakan bebas polio   dan mendapatkan sertifikat eradikasi polio (Indonesia bebas Polio) pada 2014 silam.

Apa itu polio?

Polio adalah penyakit yang disebabkan oleh virus Polio. Penyakit ini dapat menyebabkan kelumpuhan permanen dan bahkan kematian akibat gagalnya atau lumpuhnya sistem pernapasan. Penyakit ini bisa menyerang siapapun. Namun secara garis besar anak-anak di bawah 5 tahun rentan terserang penyakit yang satu ini.

Ancaman polio menjadi besar bila cakupan

vaksinasi polio rendah. WHO menyatakan status Polio saat ini adalah Public Health of International Concern (PHEIC), sama dengan status Monkeypox.

Gejala polio

Virus polio ini bisa menyebar dengan gejala awal meliputi demam, kelelahan, sakit kepala, muntah, kekakuan di leher, dan nyeri di tungkai. Dalam waktu 7-10 hari setelah terinfeksi (rentang 4-35 hari) orang yang terserang polio akan mengalami lemas hingga kelumpuhan pada anggota gerak.

Kemenkes mewanti-wanti segera menbawa anak-anak di bawah 15 tahun yang mengalami lumpuh tersebut ke puskesmas atau RS terdekat. Agar terhindar dari penyakit polio masyarakat diharuskan melakukan imunisasi.

Imunisasi Polio diberikan sebanyak 4 kali sampai anak usia 4 bulan. Dengan cakupan imunisasi yang tinggi dan merata disetiap wilayah tanpa terkecuali anak akan terhindar dari virus Polio.

Lengkapi dosis vaksin polio tetes dan suntik sesuai dengan umur anak. Jika anak belum mendapatkan imunisasi lengkap maka dapat berkonsultasi dengan puskesmas setempat.

Vaksin polio tetes (OPV) diberikan 4 kali, pada usia 1, 2, 3, dan 4 bulan. Vaksin polio suntik (IPV) diberikan 1 kali, pada usia 4 bulan. Dinkes meminta masyarakat segera melengkapi imunisasi Polio hingga usia 5 tahun di Puskesmas terdekat.

Tercatat hingga saat ini cakupan vaksinasi polio nasional masih dibawah target 90 persen. Pandemi Covid, adanya kampanye antivaksin dan hoax (informasi yang salah) tentang imunisasi menjadi penyebab capaian imunisasi ini belum 100 persen.

Oleh karena itu, pemerintah menyelenggarakan BIAN (Bulan Imunisasi Anak Nasional) sejak Mei 2022 lalu untuk mengejar cakupan vaksinasi.

Masyarakat diminta tidak perlu khawatir apabila menerima vaksinasi polia. Sebab imunisasi polio sangat aman dan efektif.

Penggunaannya disetujui dan diawasi oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization) dan sudah digunakan sejak tahun 1980-an di Indonesia.

Efek samping pada imunisasi polio umumnya tidak menyebabkan demam. Demam yang muncul pasca imunisasi adalah salah satu tanda bahwa tubuh sedang membentuk kekebalan. Sehingga masyarakat tak perlu risau.