YOGYAKARTA, MettaNEWS — Dampak kecelakaan antara KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur, Jawa Barat, masih berimbas pada operasional perjalanan kereta api.
PT KAI Daop 6 Yogyakarta memutuskan membatalkan sejumlah perjalanan kereta api dari dan menuju wilayahnya, serta memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen kepada penumpang terdampak.
KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang atas ketidaknyamanan yang terjadi. Pembatalan dilakukan karena proses evakuasi rangkaian kereta di lokasi kejadian masih berlangsung, sehingga berdampak pada kelancaran jalur kereta api.
Untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta dan penumpang, KAI melakukan rekayasa pola operasi, termasuk pembatalan sejumlah perjalanan akibat keterlambatan yang cukup tinggi. Upaya penanganan terus dilakukan agar jalur dapat segera kembali normal.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyampaikan bahwa pihaknya telah menginformasikan pembatalan kepada para pelanggan.
“KAI Daop 6 menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Kami telah mengirimkan SMS/WA blast pemberitahuan perihal pembatalan perjalanan KA terdampak tersebut. Para penumpang KA terdampak akan mendapatkan layanan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, termasuk pengembalian bea 100% di luar bea pesan bagi KA yang perjalanannya dibatalkan oleh KAI,” papar Feni.
Adapun daftar kereta api dari dan menuju wilayah Daop 6 Yogyakarta yang dibatalkan per pukul 06.00 WIB adalah sebagai berikut:
KA Batal tanggal 27 April 2026:
KA 76B Mataram relasi Pasarsenen–Solobalapan
KA 150 Singasari relasi Pasarsenen–Blitar
KA 64B Manahan relasi Gambir–Solobalapan
KA 258 Progo relasi Pasarsenen–Lempuyangan
KA Batal tanggal 28 April 2026:
KA 143B Madiun Jaya relasi Madiun–Pasarsenen
KA 75B Mataram relasi Solobalapan–Pasarsenen
KA 149 Singasari relasi Blitar–Pasarsenen
KA 61B Manahan relasi Solobalapan–Gambir
KA 257 Progo relasi Lempuyangan–Pasarsenen
KAI memastikan bahwa penumpang yang terdampak pembatalan akan mendapatkan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar biaya pemesanan.
Proses refund dapat dilakukan di loket online stasiun yang melayani, melalui Contact Center 121 di nomor telepon 021-121, maupun melalui aplikasi Access by KAI dengan fitur VoIP.
Batas waktu pengajuan pembatalan dan pengembalian bea tiket diberikan hingga tujuh hari sejak tanggal dan jam keberangkatan yang tertera pada tiket.
KAI Daop 6 menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan keselamatan, kenyamanan, dan pelayanan prima bagi seluruh pelanggan. Selain itu, koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan guna mempercepat pemulihan operasional perjalanan kereta api.
“KAI Daop 6 Yogyakarta akan terus meng-update informasi penanganan dan perjalanan KA di wilayah Daop 6. Masyarakat juga dapat mengakses informasi seputar perjalanan kereta api melalui Contact Center KAI121 dan seluruh kanal social media KAI121,” tutup Feni.








