Jelang Pilkada, Aktivis LSM Ingatkan Pencairan Bankeu Berpotensi Langgar Aturan

oleh
oleh

BOYOLALI, MettaNEWS – Jelang Pilkada 2024, Pemerintah Kota dan Kabupaten harus berhati-hati mengeluarkan bantuan keuangan (bankeu) yang bersumber dari APBD.

Adanya pertentangan dari publik pada upaya Pemerintah Kabupaten Boyolali yang berencana mencairkan Bantuan Keuangan (Bankeu) yang bersumber dari APBD Kabupaten Boyolali berpotensi melanggar aturan.

Sebagaimana diketahui, APBD Kabupaten Boyolali tahun ini sebesar 22 Milyar yang bila melanggar aturan penggunaannya berpotensi persoalan hukum kemudian hari.

Menurut Alif Basuki, aktivis LSM yang juga Mantan Direktur PATTIRO (Pusat Telaah dan Informasi Regional) Surakarta ini, menyampaikan semua daerah wajib mematuhi aturan tersebut.

Sesuai surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.10/4473/SJ tertanggal 12 September 2024 tentang Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Keuangan Menjelang Pilkada serentak tahun 2024 ini yang di tujukan kepada semua kepala daerah. Yang saat ini diperkuat juga dengan diterbikannya SE (Surat Edaran) Mendagri untuk menunda pencairan bantuan sosial mejelang Pilkada.

Dalam surat tersebut lanjut Alif disampaikan bahwa Bantuan Keuangan untuk pemberiannya dan/atau penyalurannya guna kepentingan pemenangan salah satu calon dalam pelaksanaan pilkada tahun 2024 supaya di tunda dulu setelah pelaksanaan Pilkada.

“Bila Pemerintah Kabupaten Boyolali dengan berbagai upaya dan cara agar Bantuan Keuangan tersebut bisa di cairkan silahkan saja. Kalau sudah siap nantinya berhadapan dengan kasus hukum,” tegas Alif.

Menurut Alif yang pastinya nanti berdampak langsung secara hukum adalah para Kepala Desa. Karena mereka yang menjadi obyek penerima dari bantuan keuangan itu.

Untuk itu lebih amannya Alif menghimbau supaya para kepala desa untuk tidak menerima bantuan keuangan tersebut karena jelas ada larangan dari Kementrian Dalam Negeri.

“Kalau sudah ada larangan. Tapi mereka tetap berani dan nekat mencairkan dan membelanjakan bantuan keuangan tersebut pasti saya yakin dikemudian hari akan bermasalah dengan hukum. Maka kami menghimbau para Kepala Desa jangan mencairkan Bantuan Keuangan tersebut, kami kasihan kepada kalian jika suatu saat nanti akan berurusan dengan hukum, jangan mau dikorbankan hanya untuk kepentingan politik pilkada,” tegasnya.

Alif juga meminta pada para kepala desa untuk tidak merasa khawatir akan keberadaan dana tersebut.

“Kalau tidak dicairkan sekarang dana tersebut tidak akan hangus. Biarkan dana Bantuan Keuangan tersebut menjadi SILPA saja akan lebih aman dan akan di cairkan pada tahun anggaran 2025,” pungkasnya.