Izin Dicabut Pemerintah, Presiden ACT Mengaku Kaget: Kami Kooperatif

oleh
oleh
logo Yayasan Aksi Cepat Tanggap | act.id

JAKARTA, MettaNEWS – Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengaku kaget mendengar pemerintah mencabut izin yayasannya untuk aktivitas pengumpulan uang dan barang dari publik. Pasalnya, Ibnu yakin ACT sudah bersikap kooperatif, juga telah melakukan sejumlah perbaikan di internal lembaganya.

“Kami kaget dan menyayangkan keputusan ini. Karena kami sudah berusaha transparan dan kooperatif,” tutur Ibnu Khajar dalam keterangan pers, Rabu (6/7/2022).

Seperti diberitakan, Menteri Sosial ad Interim Muhadjir Effendi telah mencabut izin Yayasan ACT untuk mengumpulkan uang dan barang masyarakat, karena yayasan tersebut memungut uang donasi 13,7 persen, lebih tinggi dari ketentuan pemerintah.

Sanksi lain terhadap ACT, kemungkinan menyusul, menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Jenderal.

Sebelum izin dicabut, ACT telah meminta maaf ke publik terkait masalah yang menurut mereka merupakan masalah internal.

“Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga. Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar,” ujar Ibnu Khajar dalam sesi konferensi pers di kantor ACT di Menara 165, Jakarta Selatan pada Senin (4/7/2022).

Ibnu menegaskan bahwa sejak 11 Januari 2022, sudah dilakukan penataan dan restrukturisasi lembaga. Restrukturisasi termasuk manajemen, fasilitas dan budaya kerja. Pergantian managemen ini merupakan titik balik momentum perbaikan organisasi dengan peningkatan kinerja dan produktivitas.