Pemerintah Cabut Izin Yayasan ACT, Sanksi Selanjutnya Tunggu Pemeriksaan

oleh
oleh
logo Yayasan Aksi Cepat Tanggap | act.id

JAKARTA, MettaNEWS –Kementerian Sosial melarang Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) melakukan aktivitas pengumpulan uang dan barang dari masyarakat. Pencabutan izin itu terkait pelanggaran ACT memungut 13,7 persen dari donasi, lebih tinggi dari batas yang diatur pemerintah.

Pencabutan dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, seperti dilansir kemensos.go.id, Rabu (6/7/2022).

“Sanksi lebih lanjut, menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal,”kata Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulisnya.

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengakui telah menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Lebih lanjut Muhadjir mengatakan Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat, dan berjanji akan memeriksa ulang izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain, agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali.

Pada hari Selasa (5/7) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.