Ini Cara Mudah Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal

oleh
oleh
OJK Solo
Kepala OJK Solo, Eko Yunianto memberikan keterangan pers terkait pinjaman online, Kamis (9/12) | Foto : Metta NEWS - Puspita

SOLO, Metta NEWS – Memasuki usia ke 10, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan. 

Pada kegiatan Capacity Building Wartawan Ekonomi dan Bisnis Solo Raya bersama OJK yang diadakan di Swiss Belhotel Solo, Kamis (9/12), Kepala OJK Solo Eko Yunianto menjelaskan sesuai dengan salah satu fungsi OJK sebagai perlindungan konsumen, OJK akan meningkatkan literasi, edukasi pada masyarakat terutama terkait produk-produk dari sektor jasa keuangan. 

“Yang saat ini tengah marak adalah pinjaman online ilegal (pinjol). tentunya ini menjadi tantangan kami untuk meningkatkan literasi dan edukasi pada masyarakat kita. Karena bagaimanapun masyarakat kita masih banyak yang belum teredukasi dan paham secara benar terkait pinjol ilegal ini,” terang Eko. 

Eko mengatakan untuk kasus korban pinjol ilegal di SOlo belum ada yang melapor secara resmi. 

“Tapi ada satu orang yang telepon ke OJK dan menanyakan soal perusahaan pinjol ilegal. Tapi yang melapor secara resmi menjadi korban memang belum ada,” ujarnya. 

Eko mengungkapkan sampai saat ini jumlah perusahaan pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK ada 104 perusahaan. 

“Sebenarnya masyarakat kita kalau ingin mendapatkan informasi untuk sebuah perusahaan pinjol sangat mudah, bisa menghubungi call center kami di 157 atau WA di 081-157-157-157,” kata Eko. 

Hanya saja, lanjut Eko, begitu ada penawaran dari salah satu perusahaan pinjol, masyarakat tanpa ragu dan tidak melakukan kroscek data dulu. Karena prosesnya sangat mudah dan cepat langsung menyetujui dan mengambil pinjaman pada pinjol yang ternyata ilegal. 

“Mestinya kalau dari bedanya sangat jelas. Pinjol legal hanya bisa mengakses 3 hal dari handphone kita yaitu kamera, mikropon dan lokasi. Tapi kalau yang ilega pada saat kita menyetujui aplikasi tersebut bisa mengakses seluruh kontak di HP kita. Ini kan sangat berbahaya,” tandas Eko. 

Eko menegaskan dengan pinjol tersebut bisa mengakses seluruh kontak di HP cara itulah yang akhirnya disalahgunakan oleh tim penagihan untuk melakukan teror, intimidasi, mengancam yang ujung-ujungnya menjadi tekanan bagi peminjam.

Jumlah perusahaan pinjol ilegal yang sudah ditutup melalui Stgas Waspada Investasi mencapai lebih dari 3600 perusahaan. 

“Kami sudah melakukan moratorium terkait perizinan perusahaan pinjol dan lebih memaksimalkan untuk pinjol legal yang sudah terdaftar dan berizin di OJK. Masyarakat yang menggunakan fasilitas pinjol legal itu sangat banyak dan itu merupakan salah satu alternatif sumber pendanaan,” paparnya.

Dari data OJK hingga Agustus 2021, akumulasi penyaluran dana pinjol pada peminjam mencapai 249.9 triliun rupiah dengan nasabah sebanyak 68.41 juta, rekening yang masih aktif atau masih mempunyai pinjaman sebanyak 20.43 juta.

“Jumlah platform pinjol ilegal per Oktober 2021 ada sebanyak 104 perusahaan pinjol legal yang berizin dan terdaftar di OJK. Sedangkan untuk NPL atau kredit macet pengembalian dana masyarakat masih rendah yakni di bawah 2%,” jelasnya. 

Eko melihat dari data NPL yang cukup rendah bisa diasumsikan masyarakat menggunakan pinjol legal untuk keperluan produktif. 

“Kenali kebutuhannya, pinjam semampunya, lebih bijak menggunakan pinjaman online. Jangan untuk konsumtif apalagi mengejar gaya hidup nanti akan menimbulkan gali lobang tutup lobang yang akhirnya akan menjerat nasabah dalam masalah,” pesan Eko.