YOGYAKARTA, MettaNEWS – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta mengimbau seluruh pelanggan untuk memperhatikan ketentuan batas ukuran dan berat bagasi yang diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta api. Aturan ini diterapkan demi menjaga kenyamanan, keselamatan, serta ketertiban selama perjalanan.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa bagasi yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin memiliki volume maksimal 100 dm³, dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm dan berat maksimal 20 kilogram, atau setara koper berukuran 26 inci.
“Apabila penumpang membawa koper dengan ukuran melebihi 26 inci atau berat lebih dari 20 kg, maka akan dikenakan ketentuan kelebihan bagasi selama dimensinya tidak melebihi 100 dm³ dan berat maksimal 20 kg sesuai aturan yang berlaku,” paparnya.
Sementara itu, untuk bagasi dengan dimensi melebihi 200 dm³ (70 cm x 48 cm x 60 cm), tidak diperkenankan dibawa masuk ke dalam kereta api dan disarankan menggunakan layanan jasa pengiriman.
Adapun tarif kelebihan bagasi sesuai kelas layanan kereta api sebagai berikut:
-
Kelas Eksekutif: Rp10.000 per kilogram
-
Kelas Bisnis: Rp6.000 per kilogram
-
Kelas Ekonomi: Rp2.000 per kilogram
Feni menegaskan, ketentuan tersebut merupakan bagian dari komitmen KAI dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Ia mengimbau penumpang untuk mengecek kembali ukuran dan berat barang bawaan sebelum keberangkatan.
“Ketentuan ini diterapkan demi kenyamanan bersama agar ruang kabin tetap tertata rapi dan tidak mengganggu keselamatan maupun kenyamanan penumpang lainnya,” jelasnya.
Petugas di stasiun maupun di atas kereta, lanjut Feni, akan melakukan pengawasan serta memberikan informasi terkait aturan bagasi. Pelanggan diharapkan melakukan pengecekan mandiri dan membawa barang sesuai kebutuhan.
KAI Daop 6 berharap dengan adanya pemahaman bersama mengenai aturan bagasi ini, perjalanan kereta api dapat berlangsung aman, tertib, dan nyaman. Selain itu, penumpang juga diimbau untuk tidak membawa barang berbahaya, mudah terbakar, maupun barang yang dapat mengganggu kenyamanan pelanggan lain.







