Gibran Keluarkan Instruksi : Mulai Besok Boleh Tidak Pakai Masker di Balai Kota Solo

oleh
oleh
lampion balaikota
Balai Kota Solo | Foto : MettaNEWS - Puspita

SOLO, MettaNEWS – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming mengeluarkan pelonggaran untuk melepas masker di lingkungan Balai Kota Solo.

“Mulai besok di Balai Kota maskernya sudah boleh tidak dipakai,” kata Gibran.

Pesan ini disampaikan kepada awak media melalui pesan di grup WhatsApp (WA) Wali Kota Gibran dengan para wartawan, Selasa (3/1/2023).

Gibran juga mengirimkan aturan tersebut ke jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Solo.

Isi pesan WA tersebut sebagai berikut : Kpd Yth Bpk Ibu Ka OPD Pemkot Surakarta..

Diberitahukan bahwa mulai besuk tgl 4 Januari 2023 penggunaan masker wajah pencegahan Covid 19 sdh boleh utk TIDAK DIPAKAI utk menutup wajah (hidung & mulut). Mohon diinformasikan kpd jajarannya.

Trmksh.

Sejak tanggal 2 Januari 2023 kemarin, Pemkot Solo juga sudah menghentikan periksa suhu pada setiap tamu yang masuk ke Balai Kota Solo. Sebelumnya, petugas yang berjaga di pintu masuk kendaraan pengunjung Balai Kota selalu mengecek suhu menggunakan thermogun.

Usai rapat pembahasan PPKM di ruang Natapraja Balai Kota, Selasa (3/1/2023), Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani menyampaikan, Kota Solo mengikuti arahan dan petunjuk dari Pusat.

Pemerintah Kota Solo tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo terbaru penanganan Covid-19 di Solo. SE baru ini akan menyesuaikan dengan arahan Pemerintah Pusat terkait pencabutan PPKM.

“Kami mengikuti petunjuk saja, pencabutan amanah dari Pusat, kami mengikuti dengan penyesuaian perwali dan SE nya, ya dengan aturan yang baru,” ujar Ahyani.

Sekretaris Daerah Pemkot Solo ini mengatakan penarapan aturan penanganan Covid-19 yang baru ini seperti masa transisi.

“Semacam transisi dari pandemi ke endemic, kedaruratan masih. Yang kena Covid masih difasilitasi, vaksinasi masih gratis,” tegasnya.

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang banyak, Ahyani mengungkapkan masyarakat tetap diimbau untuk mengenakan masker.

“Pembatasan sesuai kenyamanan, sesuai kapasitas. Nanti akan ditegaskan juga di SE yang baru mengenai pelaksanaan prokes dan imbauan memakai masker,” ungkapnya.

Meskipun pengawasan di lapangan masih sama, Ahyani menyebut untuk petugas akan mengingatkan saja untuk pelanggaran-pelanggaran.

“Sanksi-sanksi mungkin nggak seberat dulu, vaksinasi tetap kita jalankan, tetap didorong untuk masyarakat. Lebih untuk menjaga imunitas, juga diharapkan kesadaran membangun imunitas. Bagi masyarakat yang belum vaksin tetap bisa vaksin. Pemakaian masker sama, tapi kalau nggak pakai tidak ada sanksinya, kalau di indoor tetap pakai masker,” bebernya.