SOLO, MettaNEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada Senin (16/10/2023).
Putusan ini membuka peluang besar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang maju sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Menanggapi hal ini, putra sulung Presiden Joko Widodo itu kemudian dijadwalkan bertemu petinggi PDI Perjuangan di Jakarta pada Rabu (18/10/2023).
Pertemuannya itu untuk membahas langkah politiknya usai MK mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Tunggu pertemuan saya besok dengan para pimpinan partai. Partai PDI Perjuangan,” ungkap Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (17/10/2023).
Namun Gibran enggan membeberkan apakah ia akan menerima pinangan capres Gerindra, Prabowo Subianto untuk menjadi cawapres di Pemilu 2024. Menurutnya, keputusan itu perlu didiskusikan dengan banyak pihak.
“Kan tadi sudah saya jawab, ditunggu dulu besok. Ini bukan masalah pribadi, kita harus berkonsultasi dengan banyak orang dulu,” tegasnya.
Saat ditanya soal isu yang beredar tentang pinangan mencalonkan cawapres melalui Partai Golkar, ia membantah hal itu.
“Hah siapa yang bilang? Tanya di Jakarta, tanya yang bikin isu. (Tawaran cawapres dari Golkar) Siapa yang bilang. (Komunikasi dengan Golkar?) Kalau komunikasi ya komunikasi, tapi tidak untuk yang ini tadi. Saya tetap jaga silaturahmi dengan siapapun,” ujarnya.
Gibran menegaskan, hingga detik ini ia masih berada di partainya, PDI Perjuangan.
“Ya,” tegasnya.