SOLO,MettaNEWS – Sepasang muda-mudi menjadi korban penganiayaan di Jalan Ir Juanda Kampung Jagalan, Jebres, Solo pada Sabtu (30/4/2022) yang lalu oleh rombongan pesilat lantaran sebuah stiker yang tertempel pada bagian helm, permasalahan yang terjadi disinyalir karena stiker yang tertera pada helm korban berbeda dengan perguruan silat dari rombongan.
Dua korban muda-mudi tersebut ialah EYP (23) laki-laki, warga Gentang, Bendosari Sukoharjo dan SA (22) perempuan warga Mulur, Bendosari, Sukoharjo. Korban mengalami lebam di bagian muka badan pendarahan bibir dalam.
Kapolresta Solo Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan dalam kasus ini pihaknya berhasil menangkap 3 pelaku yang ikut dalam penganiaya tersebut diantaranya VAD (19) pelajar warga Keprabon, Banjarasri, DTS (21) kariawan swasta, Jebers dan ARH anak di bawah umur (17) warga Kampung Jageran, Banjarsari.
“Kronologi kejadian diawali pada pukul 2 siang (30/4), 3 tersangka bersama 100 orang lainnya bersepedah motor menuju tawangmangu untuk melakukan suatu kegiatan, 3 tersangka ini termasuk dalam anggota beladiri atau silat,” jelas Ade dalam Konferensi pers di Polresta Solo Senin (22/5/2022).
Seusai kegiatan sekitar pukul 6 petang tiga tersangka bersama rombongan yang menjadi kurang lebih 50 orang turun dari tawangmangu untuk kembali kerumahnya melewati kecamatan Jebres.
“Saat melintas di Jalan Ir Juanda, Pucangsawit rombongan bertemu dengan kedua korban yang ingin menyalip rombongan dan sempat masuk di tengah-tengah rombongan,” ungkap Ade
“Korban EYP ini dilihat oleh tersangka mengunakan helem dengan stiker lambang berbeda dengan Perguruan rombongan beladiri tersebut. Usai itu kedua korban mendapat profokasi dari rombongan dan berahir dianiaya,” Tambahnya.
Ade mengungkapkan kekerasan yang dilakukan oleh rombongan tersangka yaitu melakukan pemukulan dan penenendangan hingga dilerai oleh warga sekitar tempat kejadian.
Usai kejadian tersebut korban kemudian melaporkan kepada polresta Solo yang kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dan didapatkan 3 tersangka dan menyita barang bukti.
“Kita akan menguak keterlibatan tersangka lain dari rombongan tersebut karena kemungkinan besar penganiayaan tersebut tidak hanya dilakukan oleh ketiga tersangka ini, tidak menutup kemungkinan terjaring tersangka lainya,bUntuk ketiga tersangka terjerat pasal 170 ayat 1 KUHP dengan pidana 5 tahun 6 buan,” Pungkasnya.








