SOLO, MettaNEWS – PT Arsa buka suara terkait keluhan salah seorang karyawan outsourcing Masjid Raya Sheikh Zayed Solo menyoal ketidak sesuaian gaji yang ia terima.
Di mana salah seorang karyawan berinisial M mengaku tidak mendapatkan gaji utuh sesuai kesepatakan. Padahal seharusnya ia mendapat gaji ke-3 nya pada bulan Mei ini.
M menuturkan sejak penggajian pertama hingga kini ia dan karyawan outsourcing lainnya tidak menerima gaji yang sesuai. Pembayaran gaji tersebut biasanya jatuh per tanggal 1 tiap bulannya.
“Praktiknya pada awal penggajian itu kurang. Proses itu sudah kami tutupi, tapi prosesnya lama ada yang 5 hari, setengah bulan dan sebagainya,” ujarnya Rabu (3/5/2023).
M mengungkapkan bahwa pada 1 April kemarin banyak karyawan yang terkejut lantaran gaji mereka terima berkisar di angka Rp. 1,5 – 1,8 juta saja. Bahkan beberapa ada yang menerima Rp. 900.000.
Padahal gaji paling bawah Masjid Zayed sebesar Rp 2.174.000 atau setara dengan UMR Kota Solo dengan 8 jam kerja.
“Hampir semuanya karyawan kurang. Hampir 99 persen. Sekuriti juga,” katanya.
Menyoal Pemotongan Gaji Karyawan
Terkini PT Arsa sebagai pihak ketiga yang mendapat amanah kedutaan Uni Emirat Arab untuk melakukan pemeliharaan masjid itu memastikan bahwa tidak ada pemotongan gaji karyawan.
Facility Manager PT Arsa, Dhadhang Setyohadi menegaskan bahwa kasus yang terjadi kemarin sepenuhnya adalah masalah keterlambatan belaka bukan menyoal pemotongan gaji karyawan. Pihaknya memeastikan keterlambatan pembayaran tersebut kini sudah perusahaan penuhi.
“Seluruh divisi. Sudah kami selesaikan kemarin. Saya pastikan ini bukan pemotongan,” tegasnya saat kepada awak media di Main Prayer Masjid Zayed, Rabu (3/5/2023).
Terkait sistem penggajian, Dhadhang menjelaskan, pihaknya menerapkan sistem penggajian sesuai dengan SOP dari PT. Arsa. Sistem ini telah mereka terapkan selama 3 bulan Masjid Zayed beroperasi.
“Penggajian kami berdasarkan periode penerimuaan setiap tanggal 1. Kami prioritaskan di tanggal 1 meskipun jatuh pada tanggal merah,” jelas dia.
Dhadhang menyebut PT. Arsa menerapkan sistem penggajian berdasar absensi. Karyawan yang tidak terkendala dalam proses absensi akan menerima gaji pada tanggal 1. Sedangkan, karyawan yang terkendala proses tersebut akan menerima gaji pada tanggal 5.
“Karyawan mungkin ada yang gak check in atau gak check out. Tetap dihitung kami buatkan berita acara. Nanti diapprove oleh supervisinya. Kami mengakomodir gaji di tanggal 1 untuk yang absesnya normal. Yang bermasalah itu diberikan di tanggal 5,” jelasnya.
Gaji Sesuai Kompetensi
Terkait besaran gaji, Dhadhang menyebut bahwa besaran yang karyawan terima sesuai dengan kompetensi masing-masing. Dengan gaji minimal sebesar Rp. 2.174.000 atau setara dengan UMR Kota Solo.
“Besaran itu berdasarkan kompetensi. Misal di rumah akses mereka harus bekerja dengan sertifikasi K3. Tentu kamu beri apresiasi lebih kepada mereka,” jelasnya.
Dhadang mengatakan ada 136 karyawan yabg telah terikat kontrak kerja dengan PT. Arsa. Mereka tersebar di bagian security sistem, cleaning service, phase control, landscape, dan tim mechanical engineer.
“Pihak UEA dibawah MBZ, Kemenag itu adalah supervisi. Pelaksanaannya secara sistem kami melakukan pergerakan secara independen,” ujarnya.
Terpisah, salah seorang karyawan berinisial M mengatakan pihaknya bersama karyawan outsourcing lainnya telah menerima gaji dari PT Arsa.
“Sudah (menerima gaji) kami Senin kemarin sempat mogok kerja dan sudah mediasi dengan manajamen dan sebagianya sudah terupayakan untuk mendapat penyelesaian oleh pihak manajemen yang di Jakarta,” kata dia.
“Untuk pembayaran akan segera diselesaikan hari ini sudah ada yang menerima kekurangan gaji yang belum terbayarkan semua hari ini dari manajemen,” sambung dia.







