SOLO, MettaNEWS – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhar menegaskan, Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang baru akan mengatur siaran yang tayang di dunia sosial media. Abdul Kharis menegaskan pengaturan ini agar siaran atau tayangan, konten media sosial ikut memberikan edukasi dan informasi yang baik, bermanfaat bagi masyarakat.
“Ada hal mendasar yang menjadi cara pandang kami pada substansi draft RUU. Ketika menyusun draft RUU Penyiaran, kami memandang harus ada perlakuan yang sama antara siaran di dunia penyiaran mainstream dengan siaran di dunia sosial media atau media baru,” kata Abdul Kharis pada Seminar Nasional Masukan Publik Untuk Revisi UU Penyiaran di Monumen Pers Nasional di Solo, Jumat, (16/6/2023).
Revisi UU Penyiaran baik televisi maupun media baru, menurut Kharis harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan aturan atau undang-undang.
“Sekarang ini jadi agak ruwet ya. Kami tidak akan membedakan Ketika ada perbedaan aturan. Yang paling jelas terjadi adalah TV swasta termasuk TVRI salah sedikit langsung kena semprit dari KPI. Lhah media sosial itu salah kaprah tetap melenggang seenaknya,” tegasnya.
Melihat kondisi tersebut ia menegaskan, apapun bentuk siarannya baik dalam bentuk cuplikan maupun pernyataan dalam bentuk podcast, semua akan kena peraturan yang sama.
“Dengan adanya revisi UU Penyiaran ini harapannya dapat menciptakan iklim siaran yang lebih berpihak pada edukasi untuk masyarakat,” ujarnya.
Abdul Kharis mencontohkan satu chanel di sosial media yang menyiarkan dialog-dialog dengan berbahasa kasar.
“Dalam 15 menit, misuh-nya (mengumpat) bisa sampai 100 kali. dan yang nonton itu ratusan ribu orang, aneh kan. Berarti ini ada yang salah ini, kenapa masyarakat suka nonton justru tontonan yang sepanjang acara misuh-misuh, pakai umpatan Jawa Timuran pula,” tukasnya.
Dengan lahirnya UU Penyiaran yang baru ia berharap masyarakat dapat tontonan atau konten yang lebih mendidik.
“Jadi mendidik masyarakat untuk lebih baik. Bukan kemudian memberikan kesempatan masyarakat menikmati hiburan yang kecenderungannya absurd,” pungkasnya.







