Dilaporkan Tindak Pidana Kolusi dan Nepotisme, Gibran : Biar Ditindaklanjuti KPK

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel Paat melaporkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindak pidana kolusi dan nepotisme.

Keputusan Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden pada kontestasi Pilpres 2024 menimbulkan banyak pro kontra. Hingga berujung pada pelaporan tersebut.

Tidak hanya itu, laporan juga ditujukan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

Menanggapi laporan tersebut, Gibran menyerahkan semua pada KPK.

“Biar KPK menindaklanjuti. Monggo, monggo silakan,” kata Gibran di Balai Kota Solo, Selasa (24/10/2023).

Gibran juga menanggapi pro kontra yang muncul di masyarakat soal maju sebagai cawapres.

“Ya saya kembalikan lagi ke warga untuk menilai,” singkat Gibran.

Juga ada beberapa kalangan yang menilai pengalaman Gibran selama 2 tahun memimpin Solo. Masih banyak yang meragukan pengalaman Gibran sebagai wali kota belum cukup jadi bekal. Untuk maju menjadi wakil presiden Republik Indonesia.

“Ya biar warga yang menilai. Ya. Mpun (sampun / sudah) ya,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/10/2023).

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel Paat  mengatakan, laporan tersebut terkait tindak pidana kolusi dan nepotisme.

Pelaporan itu diterima langsung oleh KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.

Erick juga menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Jokowi dan Kaesang karena putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.

Jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat mengindikasikan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.

Sebab, menurutnya, dalam gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini tercantum nama Gibran.

No More Posts Available.

No more pages to load.