SOLO, MettaNEWS – Seorang perempuan DM (35) Warga Gemolong Kabupaten Sragen ditangkap polisi usai menggadai satu unit motor Honda Genio yang ia sewa.
Kronologi bermula ketika DM pada Senin (20/01/2025) sekitar pukul 20.00 WIB menyewa sepeda motor Honda genio warna hijau nopol AD 2168 IH milik korban dengan alasan untuk alat transportasi usaha dan pekerjaanya.
DM menggunakan jaminan Kartu Indonesia Sehat dan Kartu keluaga dengan masa sewa sehari sebesar Rp 80 ribu. DM kemudian memperpanjang sewa sampai dengan tiga minggu. Namun saat korban meminta motor untuk dikembalikan namun tersangka, DM selalu beralasan.
Rupanya motor tersebut telah digadaikan sebesar Rp 5 juta. Mengetahui hal tersebut korban melaporkan kepihak kepolisian.
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, mengungkapkan uang hasil gadai digunakan untuk kebutuhan pribadi. Akibat perbuatan tersangka, korban menderita kerugian materiil sekitar Rp 20 juta.
“Tersangka dilakukan penangkapan pada hari Selasa 05 Agustus 2025 Sekitar jam 21.30 WIB di rumahnya, Gemolong, Sragen,” ujar dia.
DM yang dihadirkan di konferensi pers Mapolresta Solo, Rabu (20/8/2025) mengaku nekat menggadai motor sewa lantaran diancam rentenir untuk segera membayar utangnya.
“Saya sedang butuh uang untuk membayar utang sekitar Rp 4 juta. Milih gadai karena sudah tidak ad acara lain, sudah diancam renteni,” terangnya.
Terhadap Tersangka dikenakan Pasal Penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.







