Dewan Adat Keraton Surakarta Ganti Nama KGPH Mangkubumi Jadi Hangabehi

oleh
Keraton
Putra tertua Pakubuwana XIII, KGPH Mangkubumi usai menjalani prosesi pergantian nama jadi KGPH Hangabehi di Sitinggil Keraton Surakarta, Sabtu (24/12/2022) | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Di tengah konflik internal yang masih berlanjut, kubu Lembaga Dewan Adat (LDA) yang dipimpin Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Wandansari atau Gusti Moeng mengganti nama putra tertua SISKS Pakubuwana XIII.

Putra tertua PB XIII dengan istri kedua -almarhumah KRAy Winarti– tersebut sebelumnya bernama Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Mangkubumi, diganti namanya menjadi KGPH Hangabehi.

Gusti Moeng selaku pemimpin LDA, mengatakan pergantian nama ini dilakukan berdasarkan persetujuan kerabat atau sentana dan abdi dalem Keraton Surakarta.

“Sebetulnya sudah sejak ia dapat Mangkubumi, sentana dan abdi dalem itu semua sudah tidak sreg karena Surakarta tidak pernah memakai Mangkubumi untuk anak laki-laki tertua,” beber Gusti Moeng Sabtu (24/12/2022).

“Walaupun kakaknya bapak (PB XII) juga Mangkubumi tapi kan nggak baik, jadi kesepakatan abdi dalem terutama dan sentana hari ini kita mengalih asma dari KGPH Mangkubumi ke KGPH Hangabehi,” tambahnya.

Pergantian nama ini dilakukan di Sitinggil Keraton Surakarta dengan dihadiri 6 Raja kerajaan Nusantara seperti Sumedang Larang, Rote, Sekadau, Cirebon dan Paser.

Gusti Moeng menuturkan anak dari istri kedua tidak bisa berganti nama menjadi Pangeran Adipati Anom. Sebab untuk pemberian nama Adipati Anom hanya dapat diberikan kepada putra raja yang menikahi perempuan yang masih gadis secara bhayangkari.

Sedang untuk anak yang lahir dari istri kedua hanya bisa berganti nama jadi Adipati Anom apabila sang raja telah mangkat atau meninggal. Dan saat ini Raja Keraton Surakarta yang merupakan ayahanda KGPH Mangkubumi masih hidup.

“Posisinya seperti SIKS Pakubuwana IX, jadi Pangeran Adipati Anom itu bisa sebelum Sinuhun seda (meninggal) itu hanya anak permaisuri yang permaisuri itu dinikahi secara Bhayangkari dan posisinya perawan, anak nomor dua dari istri yang kedua pastinya tidak bisa Adipati Anom sebelum bapaknya meninggal,” terang Gusti Moeng.

Menurutnya pergantian nama KGPH Mangkubumi menjadi KGPH Hangabehi adalah langkah yang tepat lantaran sesuai urutan tata cara ketentuan adat.

“Kalau dia (KGPH Mangkubumi) memang anak laki-laki tertua kan dari Sinuhun (PB XIII) ini, kalau ada harus urut tua. Dulu sempat mau alih nama jadi Adipati Anom tapi batal demi hukum nasional, kalau ini dipilih dari abdi dalem dan sentana dalem,” tegasnya.

Saat ditanya apakah pergantian nama KGPH Mangkubumi ini sebagai aba-aba untuk menjadi Raja Keraton Surakarta atau PB XIV, Gusti Moeng menyerahkannya kepada Tuhan.

“Hangabehi itu maksudnya menyeluruh, sebetulnya sama dengan yang sekarang jumeneng raja. Tapi menjadikan PB XIV? Itu Gusti Allah, manusia bisa merencanakan tapi Allah yang menentukan,” ujarnya.

Sementara itu, Kerabat Keraton Surakarta, GKR Ayu Koes Indriyah mengatakan pergantian nama yang dilakukan LDA merupakan cara mendewasakan diri. Di mana seorang anak raja dikatakan dewasa usai melewati usia 35 tahun dan telah menikah serta memiliki anak.

“Pergantian nama ini untuk lebih mendewasakan yang sebelumnya KGPH Mangkubumi menjadi KGPH Hangabehi sudah menjadi pertimbangan abdi dalem dan sentana. Melihat dari kedewasaan dan yang bersangkutan itu juga sudah melewati usia 30 sampai 35 tahun, atau sesudah mempunyai istri atau keturunan,” ujar Gusti In.

Sedang jika ditelusuri, KGPH Mangkubumi saat ini berusia 36 tahun dan juga telah memiki istri bernama Siti Zaenab. Maka hal inilah yang menjadi salah satu dari sekian pertimbangan LDA mengganti nama KGPH Mangkubumi menjadi KGPH Hangabehi.