SUKOHARJO, MettaNEWS – Polsek Kartasura menangkap dan langsung menahan tiga orang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta, Senin (29/8/22). Ketiga orang itu berinisial MJ (21), SA (21) dan ZA (22) disangka menganiaya AFS, sesama mahasiswa di kampus yang sama, dengan alasan dendam.
Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta mengungkapkan polisi masih memeriksa kasus penganiayaan itu, juga kejadian latar belakangnya.
“Kronologi awalnya ini saat korban yang bernama AFS bertemu dengan pacar dari Tersangka SA yaitu ADP. korban ini ingin meminta maaf kepada ADP soal masalah pribadi mereka yang membuat SA Memiliki rasa dendam,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya, Korban menghubungi ADP untuk melanjutkan permintaan maafnya. Namun, ADP meminta Korban untuk datang kekampus menemuinya.
“Pas datang bukan ADP yang ditemukan, malahan SA dan kedua temannya itu,” ungkap Mulyanta.
Kemudian, korban disuruh untuk membuat klarifikasi terkait masalah pribadi korban dengan pacar tersangka ini. Diduga masalah pribadi tersebut berhubungan dengan pelecehan seksual.
“Untuk kejadian ini sudah di 2018, dan sudah selesai, namun diungkit kembali,” ungkapnya.
Usai meminta klarifikasi korban dibawa tempat sepi didalam kampus, kemudian dianiaya ke-3 tersangka.
Kapolsek mengungkapkan korban dianiaya dengan ditendang, dipukul mengunakan kayu hingga, disuruh meminum air toilet. Saat ini korban sedang dirawat di Rumah sakit UNS Pabelan.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP atau 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.







