SUKOHARJO, MettaNEWS – Aliansi Mahasiswa Independen menggelar aksi solidaritas atas adanya indikasi komersialisasi data mahasiswa baru oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) dengan menggandeng aplikasi pinjaman online (pinjol) sebagai sponsor untuk kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2023 Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta.
Digelar di depan Rektorat UIN Raden Mas Said Surakarta pada Senin (7/8/2023), aksi ini menuntut tiga hal. Salah satunya menuntut rektor untuk memecat ketua DEMA dan memberikan sanksi yang sebar-beratnya.
Aliansi ini juga meminta rector membubarkan DEMA yang sudah menyeleweng terhadap aturan-aturan agama Islam, terlebih terkait riba.
“Kedua kita menuntut rektor UIN Raden Mas Said Surakarta untuk memberantas pinjaman online di kalangan mahasiswa. Karena kami takutkan kondisi terburuknya adalah beberapa tahun lalu ada lembaga besar di Indonesia yaitu Kominfo itu saja tidak bisa melindungi data-data warga negaranya. Apalagi hanya dengan DEMA kalangannya masih mahasiswa,” ujar Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Luqman Al-Hakim) UIN Rande Mas Sahid, Kelvin Haryanto.
Dari total 4000 mahasiswa baru, ada 2000 orang yang telah berhasil registrasi akun pinjol . Mereka pun khawatir ribuan data mahasiswa itu akan bocor dan disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Dari 3000 mahasiswa yang sudah meregistrasi bahwasanya ada 1000 mahasiswa yang tidak berhasil registrasi. Apakah bisa dengan Dema itu melindungi data 2000 mahasiswa baru. Mahasiswa baru tapi sudah dicekoki dengan pinjaman online itu nanti efek ke depannya buruk,” tambahnya.
Menurut mereka, efek konsumenrisme sudah marak di kalangan mahasiswa. Dikhawatirkan jika para mahasiswa mengalami masalah keuangan mereka akan memilih jalan pintas dengan pinjol. Lantaran sudah menyeleweng dengan aturan yang ada, mereka pun menuntut rector agar membubarkan PBAK segera.
Sementara itu Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta, Profesor Mudhofir mengatakan bahwa pelaksanan PBAK sudah diatur dalam peraturan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4962 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Keputusan Rektor IAIN Surakarta Nomor 295 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum PBAK Pada IAIN Surakarta.
Pelaksanaan PBAK UIN Raden Mas Said Surakarta sudah dianggarkan dan dibiayai oleh kampus. Kegiatan Festival Budaya yang dilakukan oleh DEMA dan SEMA UIN Raden Mas Said Surakarta dinyatakan tidak ada kaitannya dengan PBAK dan dilaksanakan di luar jadwal PBAK.
“DEMA dan SEMA UIN Raden Mas Said Surakarta melangkah dalam melakukan sendiri penggalangan dana sponsorship dan tidak melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan dan universitas,” ujar Prof Mudhofir.
Pimpinan telah melakukan pemanggilan dan teguran terhadap DEMA dan SEMA UIN Raden Mas Ssaid Surakarta ntuk membatalkan kerjasama dengan pihak-pihak yang berpotensi merugikan lembaga dan mahasiswa dalam waktu 1 x 24 jam.
Jika terjadi pelanggaran dalam praktik pencarian sponsorship oleh DEMA dan SEMA, akan diselesaikan oleh Dewan Kode Etik Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta.







