Curi Motor untuk Foya-foya, Dua Warga Cemani Ditangkap Polisi

oleh
Tersangka Pencurian sepeda motor di Kartasura
Dua Tersangka Pencurian sepeda motor di Kartasura dalam konfrensi press, Selasa (19/4/2022) | Doc : Humas Polri

SUKOHARJO, MettaNEWS – Polsek Kartasura berhasil menangkap 2 orang tersangka bernama FAW (27), dan FTH (26), warga Desa Cemani, Grogol, Sukoharjo. Pelaku ditangkap lantaran telah mencuri sepeda motor.

Dilansir dari Humas Polri, Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta, saat konferensi pers, Selasa (19/4/2022) mengungkapkan, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian tersebut untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhannya

Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) ini terjadi di tempat parkir Griya Pink Syariah, Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada 15 April 2022.

“Tersangka mencuri sepeda motor Honda Beat AD-5054-AEB, milik Detik Agustina (33), jadi korban ini memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman parkir/garasi Griya Pink Syariah untuk bekerja. Kemudian sekira pukul 12.30 WIB, korban mendengar suara sepeda motor sedang berusaha dinyalakan mesinnya, karena curiga, kemudian korban mengecek ke tempat parkiran, namun setelah melihat ke arah sepeda motor miliknya ternyata sudah tidak ada,” jelas Kapolsek

Mendapati motornya hilang, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kartasura.

Kemudian setelah melakukan penyelidikan polisi berhasil meringkus kedua pelaku di rumah kontrakan di wilayah Gonilan Kartasura. Pada pemeriksaan awal, mereka mengakui semua perbuatan yang disangkakan.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.