Bea Cukai Solo Ringkus Pengedar 31.500 Batang Rokok Bodong, Rugikan Negara Rp 24 Juta

oleh
Ilustrasi | Getty Image

KARANGANYAR, MettaNEWS – Aparat Bea Cukai Solo berhasil menangkap dua tersangka pengedar rokok bodong alias tanpa cukai di wilayah Sukoharjo dan Boyolali. Dari tangan kedua tersangka berinisial SPR dan AM, petugas menyita rokok ilegal total 31.500 batang.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Solo, Hari Prijandono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/3/2022) memaparkan, penindakan ini merespons informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya penjualan dan peredaran rokok ilegal di daerah Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali.

“Petugas kami mendatangi toko yang dilaporkan, dan tidak lama kemudian muncul pengedar rokok bodong, SPR yang berkeliling dengan sepeda motor. Langsung kami tangkap, dengan sejumlah barang bukti rokok tanpa cukai di keranjang sepeda motor,” ujarnya.

Dari penangkapan itu, petugas minta SPR menunjukkan asal rokok. SPR pun tak bisa mengelak dan membawa petugas ke rumah AM di daerah Baki, Sukoharjo. Di rumah itu, petugas kembali menemukan sejumlah rokok bodong. Pengusutan lebih lanjut, petugas kembali menemukan rokok bodong yang tersimpan di rumah SPR di Kartasura, Sukoharjo.

Rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil disita terdapat beberapa merek yaitu Fajar Bold 11.000 batang, Sumber Baru SBR 10.260 batang, RQ Pro Rizquna 5.680 batang, Luffman 4.400 batang dan Subur Mild HJS 160 batang.

Perkiraan nilai rokok ilegal yang disita sebesar Rp 35.910.000 dengan nilai asumsi per batang sebesar Rp 1.140. Taksiran kerugian negara akibat industri gelap itu sebesar Rp 24.057.000.

Setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, SPR dan AM dijerat hukuman dengan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Budi juga menambahkan Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Surakarta pada tahun ini akan lebih digencarkan mengingat adanya kenaikan tarif cukai yang berpotensi juga pada meningkatnya pelanggaran di bidang cukai khususnya di hasil tembakau atau rokok.

Bea Cukai Surakarta juga telah bersinergi dengan pemerintah kota/kabupaten, dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat yang menjadi wilayah kerja operasional.

“Kami berharap dengan adanya sinergi tersebut, dapat memberikan hasil yang maksimal yaitu peredaran rokok ilegal di daerah Surakarta dapat ditekan,” pungkasnya