SOLO, MettaNEWS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta menyebut aktivitas Ganjar Pranowo di Solo CFD tidak melanggar aturan kampanye.
Hal ini terkait dengan proses pelaporan pembagian voucer internet gratis yang diduga dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Ganjar Pranowo di acara car free day (CFD).
Dugaan kejadian yang dilaporkan tersebut terjadi pada 24 Desember 2023 di kawasan CFD Solo. Dalam narasi yang disampaikan pelapor, menyebutkan bahwa terlapor bersama dengan relawannya membagikan voucer internet gratis kepada masyarakat di kawasan CFD.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono mengaku sudah menindaklanjuti laporan tersebut.
Berdasarkan kajian awal Bawaslu, syarat materiil yang disampaikan pelapor dinilai belum memenuhi unsur pelanggaran seperti yang dimaksud. Pasalnya, tidak ada bukti spesifik yang menunjukkan terlapor atau Ganjar membagikan voucer internet gratis dan kampanye di lokasi kejadian.
“Atas pertimbangan itu, kemarin kita sudah minta kepada pelapor untuk melengkapinya. Tapi hingga batas akhir waktu yang kita sampaikan, ternyata pelapor belum juga melengkapi,” jelasnya.
Karena dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran atau syarat materiil dari pelapor, lanjut Budi, kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan atau diregistrasikan.
Senada juga disampaikan Kordiv PP dan Datin Bawaslu kota Surakarta Poppy Kusuma Nataliza.
Menurutnya, laporan dugaan pelanggaran terkait bagi-bagi voucer yang dilakukan oleh capres nomor urut 3, tersebut tidak dilanjutkan ke tahap registrasi. Hal tersebut lantaran pelapor yakni Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi, Indra Wiyana tidak mengirim kekurangan syarat materil yang diminta Bawaslu.
“Deadline perbaikan laporan adalah Selasa, 16 Januari 2024 pukul 16.00 WIB. Dan pelapor tidak memperbaiki syarat materiil pada laporannya. Jadi tidak bisa kita lanjutkan,” pungkasnya.