Bandara Adi Soemarmo Kembali Sandang Status Internasional

oleh
oleh
Bandara Adi Soemarmo Solo | MettaNEWS / Puspita

SOLO, MettaNEWS – PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandar Udara Adi Soemarmo resmi kembali menyandang status sebagai bandar udara internasional. Kepastian itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.

Sebanyak 36 bandar udara umum di Indonesia ditetapkan sebagai bandar udara internasional melalui KM 37 Tahun 2025, salah satunya Adi Soemarmo. General Manager Bandara Adi Soemarmo, Erick Rofiq Nurdin, menyambut gembira kembalinya status tersebut setelah sempat dicabut pada 2024 melalui KM 31 Tahun 2024.

Menurut Erick, secara fasilitas, infrastruktur, dan pelayanan, Adi Soemarmo sudah siap melayani penerbangan internasional. Bahkan sejak status internasional dicabut, bandara tetap melayani operasional penerbangan haji dan umrah sesuai penetapan Kementerian Agama dan Kementerian Perhubungan.

“Dengan kembalinya status internasional, bandara dapat menjadi penghubung untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penguatan industri penerbangan nasional. Kami berharap maskapai akan kembali membuka rute penerbangan internasional dari Adi Soemarmo,” ujarnya.

Erick menambahkan, setelah ditetapkan kembali sebagai bandara internasional, Adi Soemarmo bersama Pemerintah Daerah Provinsi wajib melengkapi persyaratan administratif dalam waktu enam bulan.

Beberapa persyaratan tersebut antara lain surat pertimbangan dari Menteri Pertahanan serta rekomendasi penempatan unit kerja dan personel dari kementerian terkait kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.

“Seluruh fasilitas keselamatan, keamanan, layanan pendukung, dan pemenuhan personel untuk penerbangan internasional sedang kami persiapkan. Mohon dukungannya, semoga penerbangan internasional di Adi Soemarmo segera hadir menyambut masyarakat Soloraya,” pungkas Erick.