SEMARANG, MettaNEWS — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) bagi kendaraan bekas.
Melalui program ini, masyarakat dapat melakukan balik nama tanpa dikenai biaya pajak tersebut, sebagai upaya mendorong tertib administrasi dan kepatuhan pajak daerah.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), dan telah resmi diberlakukan sejak 5 Januari 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan instruksi Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, sebagai bentuk stimulus bagi masyarakat.
“Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen,” kata Masrofi di Semarang, Rabu (8/4/2026).
Meski demikian, Masrofi menegaskan bahwa pembebasan hanya berlaku pada komponen BBNKB II. Sementara kewajiban lain seperti pembayaran PKB serta biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan insentif pajak daerah yang sah dan menjadi bagian dari optimalisasi kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pendapatan.
Ia juga mengimbau masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas agar segera melakukan proses balik nama guna memastikan legalitas kepemilikan.
“Balik nama akan memudahkan berbagai urusan administrasi, termasuk pembayaran pajak tahunan, karena kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik yang sah,” jelasnya.
Masrofi menambahkan, kendaraan yang belum dibalik nama kerap menimbulkan kendala, terutama saat pembayaran pajak yang masih membutuhkan identitas pemilik sebelumnya.
Adapun persyaratan balik nama kendaraan bekas meliputi dokumen BPKB, STNK, kuitansi pembelian, serta KTP pemilik baru. Proses pengurusan dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengakses informasi resmi melalui kanal layanan Bapenda Jawa Tengah maupun Samsat terdekat guna menghindari informasi yang tidak valid.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Jawa Tengah berharap kesadaran masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan dan membayar pajak semakin meningkat, sehingga berdampak positif pada tertib administrasi serta optimalisasi penerimaan daerah.ǰoʻ







