Apresiasi Pencabutan PPKM, Wantimpres Henry Indraguna Sebut Ekonomi Indonesia Bersiap Menggeliat & Bansos Jangan Dihentikan

oleh
oleh
Henry Indraguna
Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden Henry Indraguna | dok pribadi

JAKARTA, MettaNEWS – Anggota Tim Ahli Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Henry Indraguna mengapresiasi kebijakan Pemerintah mencabut PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Keputusan Presiden Joko Widodo yang mengumumkan bahwa status PPKM ditiadakan per tanggal 30 Desember 2022 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

PPKM sendiri merupakan istilah kebijakan yang dibuat pemerintah Indonesia dalam melakukan kontrol terhadap penyebaran virus Covid-19 yang telah menyebabkan pandemi hampir selama tiga tahun di seluruh dunia. Indonesia dinilai sebagai negara yang cukup survive terhadap serangan virus ini.

Doktor ilmu hukum dari dua universitas ternama di Indonesia ini menjelaskan bahwa dihentikannya PPKM akan membawa banyak pengaruh positif di dalam negeri, terutama dari segi pergerakan ekonomi.

“Bisa jadi ramalan resesi ekonomi yang akan melanda Indonesia pada 2023 nanti tidak akan begitu berdampak, karena ekonomi akan menggeliat lagi dengan adanya penghentian PPKM ini,” terang Henry.

Keputusan ini menurut Henry telah melalui kajian kebijakan yang cukup lama dengan memperhatikan tren penyebaran Covid-19 di dalam negeri.

“Saya kira pemerintah sudah benar-benar membuat kajian yang komprehensif dalam memutuskan pencabutan status PPKM,” kata Anggota Dewan Pakar DPP Partai Golkar ini.

Mengutip data dari CNBC, tingkat kekebalan penduduk Indonesia diketahui relatif cukup tinggi di angka 98,5% pada Juli 2022. Lebih dari 200 juta masyarakat Indonesia juga telah menerima vaksin Covid-19 setidaknya untuk dosis tahap pertama.

“Berdasarkan semua data tersebut, memang sudah selayaknya Covid-19 di Indonesia dijadikan sebagai endemi,” kata Henry yang saat ini fokus melakukan aksi sosial di daerah Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, dan Klaten ini.

Meski PPKM telah dicabut, pemilik kantor hukum Henry Indraguna & Partner’s Law Firm ini berharap agar bantuan-bantuan sosial bagi masyarakat terus mengalir dari pemerintah, baik pusat maupun daerah.

“Selama tiga tahun ini banyak terjadi PHK, pedagang yang gulung tikar, hingga masyarakat yang terus mengalami penurunan daya beli. Bagaimanapun yang paling merasakan dampak ekonomi dari badai pandemi Covid-19 ini adalah masyarakat bawah, dan bantuan-bantuan sosial harus terus tetap dilanjutkan agar ekonomi masyarakat dapat kembali bangkit,” pungkas Henry.