SEMARANG, MettaNEWS – Mengawali tahun 2023, Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng bersama dengan Satreskrim Polres Batang menangkap 5 orang pelaku perampokan yang beraksi di wilayah Batang.
Dirkrimum Polda Jateng Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, kelima pelaku beserta 1 orang lainnya yang masih buron, menjalankan aksinya dengan menggunakan pistol.
Mereka menggasak uang dan barang berharga dari rumah korban seorang pengusaha bernama Ahmad Tahrori di Dukuh Gerdu, Kluwih, Bandar, Batang, pada Kamis (22/12/2022) malam.
Lima pelaku yang ditangkap tersebut berinisial, DS (30) warga Kota Semarang, ACU (20) warga Gembong Pati serta sejumlah warga Lampung antara lain FS (32) warga Pelawan, Sarolangun, AP (50) warga Way Serdang, Mesuji dan J (46) warga Penawar Lama, Tulang Bawang.
“Kelima pelaku ini dapat kami tangkap pada hari Jumat kemarin di wilayah Bekasi, Jawa Barat,” ujarnya saat Konferensi Pers Senin (2/1/2023).
Komplotan ini yang merupakan residivis yang saling mengenal saat menjalani hukuman di LP Kedungpane. Dalam aksinya tersebut, mereka berbagi saling berbagi tugas.
“Pelaku ini residivis ada yang dua kali bahkan pelaku asal Pati berinisial ACU residivis sudah empat kali. Dalam aksinya mereka masuk ke rumah korban dengan melompat tembok, lalu dengan berbekal 4 buah pistol rakitan, mereka mengancam dan melakukan kekerasan terhadap para korbannya,” ungkapnya.
Kasus bermula pada Kamis (22/12) malam, para pelaku dengan mengendarai Mobil Avanza abu-abu mendatangi rumah korban.
“Karena pagar rumah terkunci, para pelaku memasuki rumah korban dengan cara melompat tembok. Kemudian merusak pintu samping rumah menggunakan balok kayu,” jelasnya.
“Dalam rumah korban, pelaku menodongkan pistol dan meminta korban yang sembunyi bersama anak istrinya untuk keluar dari kamar mandi. Bahkan pelaku sempat melukai salah satu saksi di kepala karena tidak menuruti permintaan pelaku,” imbuhnya
Saat di dalam kamar mandi, korban sempat menghubungi ketua RT setempat yang bernama Eko Riyanto. Namun nahas, saat mengecek rumah korban, ketua RT itu malah ikut disekap di kamar mandi oleh para pelaku.
“Setelah korban menunjukkan kunci brankas, para pelaku menggasak uang senilai Rp 108 juta dan barang berharga yang tersimpan di brankas. Usai menjalankan aksinya, para pelaku kemudian pergi meninggalkan rumah korban,” lanjutnya.
Dengan tertangkapnya para pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti 4 senpi rakitan beserta 17 butir peluru aktif berbagai kaliber. Sejumlah barang berupa uang tunai, perhiasan, handphone yang merupakan hasil serta sarana melakukan kejahatan juga disita petugas.
“Petugas juga masih memburu 1 rekan pelaku berinisal T yang berperan sebagai otak aksi pencurian ini,” tegas Djuhandani.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.








