SOLO, Metta NEWS – Mulai aktif kepengurusan KONI Surakarta periode 2021 – 2025 sejak September lalu, Pengurus KONI Surakarta yang baru mulai merapikan organisasi keolahragaan yang berada di bawah binaannya.
Ketua Umum KONI Surakarta Lilik Kusnandar mengatakan semua cabang olahraga (cabor) mempunyai aturan dan regulasi yang sudah jelas, dengan aturan tertinggi adalah Undang-undang Sistem Keolahragaan yaitu Undang-undang No 3 Tahun 2005.
“Kepengurusan KONI yang baru ini juga tengah fokus pada merapikan organisasi anggota yang berada di bawah pembinaan KONI Surakarta. Posisi KONI sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk membina. Dalam hal ini membina mestinya konsekuensinya ke anggaran karena anggaran tersebut harus dipertanggungjawabkan pada negara,” jelas Lilik ketika ditemui di kantor KONI Surakarta, Senin (8/11).
Lilik menyebut dalam aktivitas organisasi olahraga bila pelaksanaan berorganisasi nya sudah sesuai dengan undang-undang tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Lilik mengungkapkan, masalah yang mungkin timbul di belakang tersebut akan memberi konsekuensi beruntun yang sangat merugikan organisasi dan cabor.
“Kita tetap kembali pada aturan atau undang-undang keolahragaan yang berlaku dan saya pikir semua penggiat olahraga tau lah itu. Kalau misalnya mereka ada macam-macam ya itu saya pikir pura-pura tidak tahu. Harusnya tau karena undang-undang ini jelas dan tidak dirahasiakan semua orang bisa baca,” tutur Lilik.
Melalui undang-undang tersebut Lilik mengatakan semua organisasi cabang olahraga bisa menjalankan kepengurusan organisasi yang sehat yang akan berdampak positif bagi atlet di cabor tersebut yang nantinya bisa mnyumbangkan prestasi bagi kota Solo.
“Terutama bagi cabor yang organisasinya akan menyelenggarakan musyawarah kota (muskot) pemilihan pengurus yang baru, ini harus benar-benar diperhatikan jangan sampai penyelenggaraan muskot menyalahi aturan UU keolahragaan biar tidak menimbulkan masalah setelah pemilihan. Kalau tidak legal, tidak sesuai undang-undang yang berlaku bisa dibekukan, kalau dibekukan otomatis tidak boleh ada kegiatan sama sekali dan untuk dana pembinaan juga dihentikan, yang lebih parah lagi tidak bisa mengirimkan atletnya untuk bertanding di kejuaraan apapun,” papar pegiat olahraga balap motor ini.
Lilik berharap semua pengurus cabor dan masyarakat menjadi paham dan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun KONI tidak bisa intervensi pada kepengurusan masing-masing cabor namun lanjut Lilik KONI mempunyai tanggung jawab mental untuk menjembatani agar semua cabor bisa berjalan dengan baik.
“Karena apapun kan efeknya nanti ke atlet. Jadi jangan sampai punya atlet yang punya potensi tapi karena cabornya tidak sehat, bermasalah mereka akan berhenti bertanding. Organisasi olahraga harus sehat untuk melahirkan atlet-atlet berprestasi atas nama Kota Solo,” tegas Lilik.
Lilik juga menginformasikan, untuk organisasi olahraga yang mampu berdiri sendiri bisa mengajukan untuk membuat kepengurusan sendiri sesuai dengan kota atau kabupaten nya masing-masing.
“Istilahnya dulu pengurus cabang yang bisa terdiri dari gabungan wilayah bisa. Perkembangannya seperti sekarang kan kalo kabupaten kota sudah mempunyai SDM yang mampu sebaiknya bikin sendiri memang aturannya seperti itu. Sudah ada 2 cabang bisa mendirikan sendiri, misal untuk Solo ya namanya pengkot Solo. Jadi aliran dana pembinaan juga jelas. Tidak malah Solo juga ikut membiayai cabang daerah luar Solo,” terangnya.
Dengan adanya beberapa cabor yang akan menjalankan pemilihan pengurus baru lewat muskot, seperti organisasi Perserosi, FPTI, Perbakin dan balap motor, Lilik berharap semua dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Disamping itu pemilihan pengurus untuk menduduki posisi yang sesuai dengan kemampuannya juga sangat penting. Jangan sampai orang yang ahli management ditempatkan di bimbingan prestasi misalnya ini kan salah. Ya memang olahraga itu harus diisi dengan orang-orang lapangan, tetapi jangan salah management itu ya perlu. Kalau organisasi olahraga isinya orang lapangan kabeh ya nanti manajemennya juga berantakan, karena apapun itu kita kembalikan pada anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Lilik.