Jokowi Siap Hadir Jadi Saksi Kasus Ijazah Palsu Roy Suryo, Surat Panggilan Sudah Diterima

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan kesiapannya untuk hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.

Jokowi menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan siap memenuhi panggilan pengadilan apabila diminta memberikan keterangan dalam persidangan.

“Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi kepada awak media di Solo, Kamis (28/10/2026).

Sidang perkara tersebut dijadwalkan kembali berlangsung pada Kamis (5/11/2026) pukul 09.00 WIB. Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan Jokowi sebagai saksi.

Saat ditanya apakah dirinya telah menerima panggilan untuk hadir pada sidang 5 November mendatang, Jokowi awalnya mengaku belum mengetahui secara pasti.

“Belum tahu,” ujarnya.

Mantan Wali Kota Solo itu kembali menegaskan kesiapannya memenuhi panggilan pengadilan apabila surat undangan telah diterima.

“Jika ada undangan, Insya Allah saya hadir,” tegasnya.

Jokowi Siap Beri Keterangan di Persidangan

Mengenai persiapan jika nantinya hadir di pengadilan, Jokowi mengatakan akan memberikan keterangan sesuai dengan pertanyaan yang diajukan oleh para pihak dalam persidangan.

“Ya menyampaikan apa yang ditanyakan oleh para pihak, baik oleh Yang Mulia para hakim, jaksa penuntut umum, maupun dari pengacara terdakwa. (Undangannya) coba dicek nanti,” ungkapnya.

Sementara itu, ajudan Jokowi, AKBP Syarif Fitriansyah, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat pemanggilan saksi dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Surat tersebut diterima pada Selasa (27/10/2026). Pemanggilan itu ditujukan kepada Jokowi dan Syarif untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Hari Selasa kemarin sudah kami terima surat panggilan saksi dari PN Jaktim untuk Bapak Ir H Joko Widodo dan berikut saya juga sebagai saksi juga ya nanti akan hadir juga di pengadilan tanggal 5 November,” kata Syarif.

Sidang Dilanjutkan 5 November 2026

Sebelumnya, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo pada Kamis (5/11/2026).

Hakim Ketua menyampaikan bahwa persidangan akan kembali digelar pada pukul 09.00 WIB.

“Sidang perkara ini kita lanjutkan Kamis, 5 November 2026, pukul 09.00. Sidang selesai,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan, Rabu (28/10/2026).

Selain Jokowi, JPU juga berencana menghadirkan ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah, sebagai saksi.

“Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah (ajudan),” kata JPU.

Kehadiran para saksi diharapkan dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara. Persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari tahapan hukum untuk mengungkap fakta-fakta yang relevan dengan perkara tersebut.