PEKALONGAN, MettaNEWS – Kisah pilu dialami Darmi (66), warga miskin di Dukuh Kayunan Barat, Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan. Bantuan sosial yang selama ini diterimanya terhenti setelah identitas kependudukannya terindikasi digunakan untuk transaksi judi online (judol).
Ironisnya, Darmi mengaku tidak mengetahui bahwa KTP miliknya digunakan untuk aktivitas tersebut. KTP itu sebelumnya dipinjam seseorang dan Darmi menerima sejumlah uang karena meminjamkan identitasnya.
Persoalan tersebut akhirnya mendapat perhatian langsung dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Setelah menemui Darmi dan suaminya, Dayat (77), Ahmad Luthfi memastikan hak pasangan lansia tersebut kembali dipenuhi.
“Sudah kita kembalikan semuanya, dari provinsi dan kabupaten sudah membantu. Sudah kita bantu full untuk dikembalikan. Bansos, uang, termasuk makanan,” kata Ahmad Luthfi.
KTP Dipakai Judol, Bansos Darmi Sempat Terhenti
Darmi dan Dayat sebelumnya tercatat sebagai penerima Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp200.000 per bulan.
Namun, bantuan tersebut terhenti pada tahap keempat periode Oktober-Desember 2025 setelah nama Darmi masuk dalam data yang terindikasi memiliki transaksi judi online.
Padahal, berdasarkan hasil verifikasi pemerintah desa bersama pendamping sosial, Darmi dan Dayat masuk dalam desil 1, yakni kategori masyarakat sangat miskin.
Kondisi pasangan lansia itu juga cukup memprihatinkan. Mereka tidak memiliki gawai dan bahkan tidak dapat membaca maupun menulis.
“Ibu ini kasihan sekali. Dia tidak punya pekerjaan, KTP-nya dipinjam kemudian digunakan untuk judol dan lain sebagainya, sehingga bansosnya dihentikan oleh Kemensos. Padahal dia tidak tahu apa-apa,” ujar Ahmad Luthfi.
Ahmad Luthfi Minta Data Penerima Bansos Dicek Ulang
Menurut Ahmad Luthfi, kasus yang dialami Darmi tidak boleh dianggap sebagai persoalan individual. Ia menyebut indikasi penyalahgunaan KTP dengan modus serupa juga ditemukan di wilayah lain di Jawa Tengah, termasuk Kendal dan Ungaran.
Karena itu, ia meminta persoalan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat verifikasi data penerima bansos sekaligus perlindungan data kependudukan masyarakat.
“Ini pelajaran untuk kita semua. Jadi ini tidak hanya kasuistis, saya cek langsung agar tidak terulang di tempat-tempat lain. Namanya judol itu, tanpa konfirmasi dengan pemilik dan deteksi wajah, itu sudah bisa dipakai,” tegasnya.
Ahmad Luthfi kemudian menginstruksikan Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pengecekan ulang terhadap data penerima bantuan sosial.
“Bansos lakukan verifikasi lagi dengan Kementerian Sosial, jangan sampai masyarakat yang dari desil 1, 2, 3, 4 dimanfaatkan,” katanya.
Masyarakat Diingatkan Tak Sembarangan Meminjamkan KTP
Ahmad Luthfi juga meminta sosialisasi mengenai keamanan dokumen kependudukan diperkuat hingga tingkat masyarakat.
Warga diminta tidak sembarangan meminjamkan KTP atau memberikan data identitas kepada pihak lain. Penyalahgunaan dokumen kependudukan tidak hanya berpotensi membuat penerima bansos kehilangan hak, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan administratif maupun hukum.
Edukasi tersebut juga diminta melibatkan aparat di tingkat bawah, termasuk Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
“Karena ini menyangkut masyarakat desil 1, 2, 3,” lanjut Ahmad Luthfi.
Hak Darmi dan Dayat Kini Dipulihkan
Setelah dilakukan asesmen dan verifikasi lapangan, pemerintah memastikan Darmi dan Dayat kembali mendapatkan hak mereka sebagai keluarga penerima manfaat.
Bagi Ahmad Luthfi, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa ketepatan data bansos tidak cukup hanya mengandalkan sistem digital. Verifikasi lapangan harus tetap dilakukan, terutama ketika menyangkut masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Kasus Darmi sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati menjaga identitas kependudukan. Di sisi lain, pemerintah diminta memastikan sistem pendataan bantuan sosial mampu membedakan masyarakat yang benar-benar melakukan pelanggaran dengan warga yang justru menjadi korban penyalahgunaan identitas.
“Jangan sampai masyarakat yang dari desil 1, 2, 3, 4 dimanfaatkan,” tegas Ahmad Luthfi.








