SOLO, MettaNEWS — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Surakarta memperkuat upaya keselamatan di perlintasan sebidang dengan menggelar sosialisasi sekaligus penindakan pelanggaran lalu lintas di JPL 116 Gilingan, Surakarta, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat saat melintasi perlintasan kereta api. Selain memberikan edukasi secara langsung kepada pengguna jalan, petugas juga melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas dan keselamatan.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan keselamatan di perlintasan sebidang membutuhkan kesadaran dan kepatuhan seluruh pengguna jalan.
KAI Daop 6 Yogyakarta, kata Feni, hingga kini terus melakukan sosialisasi dan mengingatkan masyarakat agar mematuhi rambu serta tertib berlalu lintas, terutama ketika berada di perlintasan sebidang.
“Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. KAI terus melakukan sosialisasi dan edukasi, namun upaya tersebut harus didukung dengan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi aturan. Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk tidak menerobos palang pintu, mematuhi rambu-rambu, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api,” beber Feni.
Sejumlah Pengendara Ditindak
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satlantas Surakarta menemukan sejumlah pelanggaran lalu lintas dan melakukan penindakan di tempat.
Beberapa pelanggaran yang ditemukan di antaranya pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan penempatan, penggunaan helm yang tidak memenuhi standar, serta pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas di kawasan perlintasan.
Penindakan dilakukan bukan semata-mata untuk memberikan efek jera. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari edukasi agar masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, penggunaan perlengkapan keselamatan, serta kelengkapan kendaraan menjadi faktor penting dalam menciptakan keselamatan, baik di jalan raya maupun kawasan perlintasan kereta api.
Perlintasan Sebidang Jadi Titik Rawan
Perlintasan sebidang menjadi salah satu titik yang membutuhkan perhatian khusus karena mempertemukan jalur perjalanan kereta api dengan arus lalu lintas kendaraan.
Berbeda dengan kendaraan jalan raya, kereta api membutuhkan jarak pengereman yang panjang sehingga tidak dapat berhenti secara mendadak ketika menghadapi kendaraan yang menerobos perlintasan.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mengambil risiko dengan menerobos palang pintu maupun melintas ketika sinyal perlintasan telah memberikan peringatan.
“KAI Daop 6 Yogyakarta mengapresiasi sinergi bersama Satlantas Surakarta dalam mewujudkan keselamatan di perlintasan sebidang. Kolaborasi antara KAI, kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan dapat terus diperkuat untuk membangun budaya tertib berlalu lintas dan menekan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang,” tegas Feni.
KAI Ingatkan Pengendara Tak Terobos Palang
KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keselamatan ketika berada di perlintasan sebidang.
Pengendara diminta segera berhenti ketika palang pintu mulai ditutup atau sinyal perlintasan telah berbunyi. Sebelum melanjutkan perjalanan, pengguna jalan juga harus memastikan kondisi sekitar aman dengan memperhatikan arah kiri dan kanan.
Selain itu, seluruh pengguna jalan wajib mematuhi rambu dan ketentuan lalu lintas yang berlaku.
KAI menegaskan keselamatan di perlintasan kereta api tidak hanya bergantung pada petugas, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh pengguna jalan.
Keselamatan bukan sekadar aturan, tetapi tanggung jawab bersama.








