SUKOHARJO, MettaNEWS – Untuk memastikan distribusi minyak goreng curah dari produsen ke pasar tradisional maupun modern berjalan baik Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, secara langsung terjun ke lapangan untuk membantu mendaftarkan aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), Senin (11/4/2022).
Dilansir dari Humas Polri, dalam kegiatan ini, Kapolres Sukoharjo melakukan Investasi Mendadak (isdak) sehubungan dengan ketersediaan minyak goreng curah di Toko Kartika Sembako, Kelurahan Jetis, Sukoharjo.
“Saat kami isdak ketersediaan minyak goreng curah di Toko Kartika Sembako, ternyata pemilik usaha belum mengetahui mengenai aktivasi SIMIRAH. Sehingga terjadi keterlambatan pengiriman dari distributor selama dua minggu, selanjutnya kami membantu pemilik usaha minyak goreng tersebut untuk aktivasi SIMIRAH,” ujarnya
AKBP Wahyu mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan distributor supaya tidak terjadi keterlambatan pengiriman minyak goreng curah di wilayah Sukoharjo.
“Kami akan berkoordinasi dengan distributor minyak goreng curah di Karesidenan Surakarta supaya ke depan minyak goreng curah subsidi akan dikirim dengan harga dibawah HET (Harga Eceran Tertinggi) yaitu Rp 14.800/kg. Sehingga pasokan minyak goreng curah di Sukoharjo dapat terpenuhi,” ujarnya.
“Untuk itu, kami akan mengecek kembali stok dan harga minyak goreng curah, maupun membantu para agen yang kesulitan melakukan aktivasi SIMIRAH,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, banyak agen maupun penjual minyak goreng curah belum tahu bahwa saat ini pemerintah mengatur proses bisnis program minyak goreng curah bersubsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, hingga larangan dan pengawasan melalui aplikasi SIMIRAH.
Untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng curah, seluruh jajaran Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang menimbun minyak goreng.







