Polresta Solo Gagalkan Peredaran Sabu 3,5 Kg, Respati: Ini Menyelamatkan Tiga Juta Jiwa

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Wali Kota Solo Respati Ardi mengapresiasi keberhasilan Polresta Solo mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat sekitar 3,5 kilogram. Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut menjadi langkah nyata dalam menyelamatkan jutaan jiwa sekaligus melindungi masa depan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Hal itu disampaikan Respati saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar Polresta Solo, Rabu (5/8/2026). Kegiatan tersebut juga dihadiri Kapolresta Solo Kombes Pol Catur C. Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Solo Supriyanto, serta Kepala BNN Kota Solo Kombes Pol Ventie Bernard Musak.

Dalam kesempatan itu, Respati menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Solo, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polresta dan pihak terkait yang telah mengamankan narkotika. Bayangkan jika narkoba itu beredar dan digunakan orang tua, bukan hanya penggunanya yang menjadi korban, tetapi juga generasi anak-anaknya,” ujar Respati.

Keberhasilan aparat penegak hukum menggagalkan peredaran sabu lanjut Respati, bukan sekadar mengamankan barang bukti, melainkan juga menyelamatkan masa depan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

“Saya ucapkan terima kasih atas kerja kerasnya. Penanganan ini menyelamatkan banyak jiwa dan masa depan. Semoga ini semakin membentuk Kota Solo menjadi kota yang kondusif,” katanya.

Respati menegaskan, Pemerintah Kota Surakarta berkomitmen memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui kolaborasi dengan BNN, kepolisian, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Menurutnya, langkah preventif harus terus digencarkan, terutama untuk melindungi kalangan pelajar dan generasi muda.

“Kami bekerja sama dengan Kepala BNN untuk melakukan langkah preventif terkait bahaya menggunakan narkoba dan narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Catur C. Wibowo menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika di wilayah Solo Raya, meliputi Kota Solo, Kabupaten Klaten, dan Boyolali.

Total sabu yang dimusnahkan mencapai sekitar 3,5 kilogram dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar. Dari jumlah tersebut, aparat memperkirakan berhasil menyelamatkan hingga tiga juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba kurang lebih 3,5 kilogram dan bisa menyelamatkan tiga juta jiwa. Nilai estimasinya sekitar Rp3,5 miliar,” kata Catur.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Menurut Catur, setiap perkara memiliki karakteristik jaringan yang berbeda sehingga memerlukan penyelidikan dan penyidikan yang mendalam agar seluruh mata rantai peredaran narkoba dapat diputus.

“Kami melaksanakan kegiatan ini untuk menjaga masyarakat, jangan sampai terkena atau kecanduan narkoba,” pungkasnya.

Keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum bersama Pemerintah Kota Solo dalam memerangi peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian, BNN, kejaksaan, dan pemerintah daerah diharapkan semakin memperkuat upaya menciptakan Solo sebagai kota yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba.