OJK, Komdigi, dan Perbankan Perkuat Sinergi Berantas Scam dan Judi Online

oleh
oleh

JAKARTA, MettaNEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta industri perbankan nasional memperkuat sinergi dalam memberantas penipuan digital (scam) dan judi online (judol) guna membangun ekosistem keuangan digital yang aman, terpercaya, dan berintegritas.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam OJK Banking Forum 2026 bertema “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital” yang digelar di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Forum tersebut dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, pimpinan kementerian dan lembaga, direksi bank umum, asosiasi perbankan, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.

Dalam kesempatan itu, seluruh pihak juga mendeklarasikan langkah bersama untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari penyalahgunaan aktivitas perjudian online dan berbagai bentuk kejahatan keuangan lainnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan tantangan sektor jasa keuangan saat ini tidak hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga memastikan perlindungan konsumen dari berbagai modus kejahatan digital yang terus berkembang.

“Hari ini, tugas kita bukan hanya memastikan perbankan maupun perusahaan jasa keuangan tetap sehat, tetapi juga, yang paling utama, melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang terus mengintai masyarakat serta dapat mengurangi kredibilitas maupun kepercayaan terhadap sistem keuangan kita,” ujarnya.

Menurut Friderica, pesatnya transformasi digital harus diimbangi dengan penguatan tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen agar industri jasa keuangan tetap mampu menghadapi ancaman kejahatan yang semakin kompleks.

Ia juga mengajak seluruh industri perbankan menjadikan manajemen risiko teknologi informasi sebagai bagian dari strategi organisasi.

“Dukungan terhadap pemberantasan judi online tidak boleh hanya sekadar menjadi kewajiban regulasi, tetapi harus lahir dari hati kita semua. Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang korbannya bisa saja saudara kita, tetangga kita, keluarga kita, bahkan anak-anak kita sendiri,” katanya.

Friderica menambahkan, kolaborasi melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) terus menunjukkan hasil positif dalam melindungi masyarakat dari penipuan keuangan digital.

Hingga pertengahan Juli 2026, IASC telah menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening yang dilaporkan, memblokir 557.751 rekening, serta berhasil membantu pengembalian dana korban hingga hampir Rp200 miliar.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa perbankan memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan publik dan integritas sistem keuangan nasional.

“Perbankan memegang peran sentral dalam sistem keuangan nasional dan dituntut untuk selalu menjaga kepercayaan publik. Karena itu, peningkatan pencegahan kejahatan keuangan dan penguatan tata kelola teknologi informasi menjadi hal yang sangat strategis di era transformasi digital,” ujarnya.

Menurut Dian, OJK bersama industri perbankan menjalankan tiga strategi utama untuk menekan praktik perjudian online, yakni memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan berbasis risiko, serta memperkuat koordinasi dalam penanganan rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.

Data OJK hingga Mei 2026 menunjukkan terdapat 2,8 juta penolakan pembukaan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penghentian hubungan usaha terhadap nasabah yang terindikasi terkait judi online, serta 32.454 rekening telah diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).

Selain itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perjudian yang disampaikan industri perbankan sepanjang 2025 meningkat 260,03 persen, mencerminkan meningkatnya komitmen perbankan dalam mendukung pemberantasan kejahatan keuangan.

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh dengan memutus seluruh mata rantai ekosistemnya, bukan hanya menutup akses situs.

Hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital.

Namun demikian, menurut Meutya, pemblokiran situs tidak akan efektif tanpa disertai penghentian aliran dana yang menjadi sumber utama aktivitas perjudian online.

“Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya. Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online,” tegasnya.

Melalui OJK Banking Forum 2026, OJK mengajak seluruh industri perbankan untuk terus memperkuat tata kelola teknologi informasi, meningkatkan sistem deteksi transaksi mencurigakan, memperkuat manajemen risiko, serta memperluas kolaborasi lintas sektor guna menjaga integritas sistem keuangan nasional dan memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat di tengah pesatnya perkembangan era digital.