SOLO, MettaNEWS – Wakil Wali Kota Surakarta, Astrid Widayani, menegaskan bahwa transformasi digital tidak cukup hanya menghadirkan layanan publik yang cepat dan mudah diakses.
Astrid menuturkan, perkembangan ekonomi digital juga harus diimbangi dengan kepastian hukum dan regulasi yang adaptif agar inovasi dapat tumbuh tanpa mengabaikan perlindungan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Astrid saat menjadi keynote speaker dalam Nayantaka Law Fair 2026 bertajuk “Semesta Digital Tanpa Batas, Hukum Mempertegas: Reformulasi KUHP Nasional di Era Disrupsi Ekonomi Digital” yang digelar di Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS), Minggu (28/6/2026).
Dalam paparannya, Astrid mengatakan transformasi digital telah menjadi bagian penting dalam upaya Pemerintah Kota Surakarta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Berbagai layanan berbasis digital yang dikembangkan pemerintah dinilai mampu mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi maupun pelayanan publik secara lebih cepat, transparan, dan efisien.
“Digitalisasi bukan sekadar memanfaatkan teknologi, tetapi bagaimana pemerintah mampu menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, mudah diakses, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Keberhasilan transformasi digital diukur dari kemudahan masyarakat memperoleh layanan publik,” paparnya.
Selain pelayanan publik, Pemkot Surakarta juga terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memanfaatkan platform digital guna memperluas pasar dan meningkatkan daya saing usaha.
Namun demikian, Astrid mengakui masih terdapat pelaku usaha yang belum sepenuhnya beralih ke sistem digital. Karena itu, pemerintah akan terus melakukan pendampingan dan edukasi agar transformasi digital dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Menurutnya, komitmen penguatan ekosistem digital tersebut turut berkontribusi mengantarkan Kota Surakarta meraih penghargaan sebagai daerah dengan daya saing terbaik pada tahun sebelumnya.
“Capaian ini menunjukkan bahwa penguatan ekosistem digital mampu meningkatkan daya saing daerah sekaligus mendukung aktivitas masyarakat,” katanya.
Meski begitu, Astrid menekankan bahwa percepatan transformasi digital harus dibarengi dengan reformulasi hukum nasional yang adaptif terhadap perkembangan zaman, khususnya di tengah disrupsi ekonomi digital.
Ia menilai kepastian hukum menjadi fondasi penting untuk menciptakan ruang yang aman bagi inovasi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat di era digital.
Melalui forum akademik tersebut, Astrid berharap kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat terus diperkuat dalam mendukung implementasi program Smart City di Kota Surakarta.
Menurutnya, sinergi lintas sektor diperlukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, berdaya saing global, dan berkelanjutan sehingga manfaat transformasi digital dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.








