Pengadilan Tinggi  Jawa Tengah Tolak Banding Gugatan Ijazah Jokowi, Putusan PN Solo Dikuatkan

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah resmi menolak permohonan banding dalam perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit/CLS) terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Putusan tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta yang sebelumnya menolak gugatan para penggugat.

Putusan perkara Nomor 310/PDT/2026/PT SMG itu diumumkan setelah majelis hakim tingkat banding menerima permohonan banding secara formil, namun dalam pokok perkara tetap menguatkan Putusan PN Surakarta Nomor 211/PDT.G/2025/PN SKT tertanggal 14 April 2026.

Dengan putusan tersebut, seluruh pertimbangan hukum yang telah diputuskan majelis hakim tingkat pertama dinyatakan tetap berlaku dan menjadi dasar hukum dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjadi kabar baik bagi kliennya yang sehari sebelumnya baru merayakan ulang tahun ke-65.

“Sebagai kado ulang tahun Bapak Ir. H. Joko Widodo, kami ingin menyampaikan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding,” tutur Irpan dalam konferensi pers di Solo, Senin (22/6/2026).

Dalam perkara ini, dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto, mengajukan gugatan citizen lawsuit terkait dugaan keaslian ijazah Jokowi. Selain Jokowi, gugatan juga menyeret sejumlah pihak lain, antara lain Rektor UGM Ova Emilia, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM Wening Udasmoro, Kepolisian Republik Indonesia, dan Universitas Gadjah Mada sebagai turut tergugat.

Menurut Irpan, terdapat dua alasan utama yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim tingkat banding dalam memutus perkara tersebut.

Pertama, majelis hakim Pengadilan Tinggi menilai pertimbangan hukum yang disusun majelis hakim PN Surakarta telah tepat dan benar dalam menguraikan fakta-fakta persidangan maupun dasar hukum yang digunakan untuk memutus perkara.

Karena itu, seluruh pertimbangan hukum pada putusan tingkat pertama diambil alih dan dijadikan dasar pertimbangan oleh majelis hakim tingkat banding.

“Kami melihat bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi sepenuhnya menyetujui dan membenarkan pertimbangan hukum yang telah dibuat oleh Pengadilan Negeri Surakarta,” kata Irpan.

Alasan kedua, majelis hakim menilai gugatan yang diajukan para penggugat tidak memenuhi unsur sebagai gugatan warga negara atau citizen lawsuit. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut para penggugat tidak dapat menunjukkan bahwa mereka mewakili kepentingan masyarakat luas sehingga dinilai tidak memiliki legal standing atau hak untuk mengajukan gugatan tersebut.

Majelis hakim berpendapat bahwa citizen lawsuit harus diajukan untuk memperjuangkan kepentingan umum yang terdampak oleh tindakan pemerintah atau penyelenggara negara. Sementara dalam perkara ini, unsur tersebut dinilai tidak terpenuhi.

Selain menguatkan putusan PN Surakarta, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga menghukum para pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul pada tingkat pertama maupun tingkat banding.

Irpan berharap putusan tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri polemik yang selama ini berkembang terkait tudingan terhadap keaslian ijazah Jokowi.

“Harapannya, putusan ini dapat memberikan ketenangan psikologis bagi Pak Jokowi dari berbagai tudingan hukum yang selama ini dialamatkan kepada beliau,” ungkapnya.

Dengan keluarnya putusan tingkat banding ini, posisi hukum putusan PN Surakarta semakin kuat dan menjadi landasan bagi penyelesaian perkara yang telah bergulir dalam beberapa waktu terakhir.