SOLO, MettaNEWS — Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Surakarta dalam menjaga kerukunan antarumat beragama sekaligus memastikan setiap proses pendirian rumah ibadah berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul dinamika yang berkembang terkait rencana pendirian GKJ Banyuanyar. Menurut Respati, pemerintah akan menyikapi persoalan tersebut secara proporsional dengan berpedoman pada aturan perizinan, dokumen resmi, serta upaya menjaga ketenteraman masyarakat.
“Selama izin pendirian gereja sudah dipenuhi, pembangunan bisa dilakukan dan kekhawatiran terkait hal lain saya kira tidak perlu ada,” tandas Respati.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Surakarta akan mengawal seluruh tahapan yang berkaitan dengan pendirian rumah ibadah agar berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Di sisi lain, aspirasi maupun keberatan yang muncul dari masyarakat tetap akan didengar melalui jalur dialog dan koordinasi dengan pihak terkait.
“Prinsipnya, pemerintah hadir untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan. Aspirasi masyarakat tentu kami dengarkan, tetapi semuanya harus diselesaikan dengan kepala dingin, musyawarah, dan tetap menjaga kerukunan,” tegasnya lagi.
Respati juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas atau belum utuh. Menurutnya, persoalan pendirian rumah ibadah harus dipandang secara jernih, tidak hanya dari aspek administratif, tetapi juga dalam semangat hidup berdampingan sebagai sesama warga Kota Surakarta.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Pemkot Surakarta akan terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama, aparat kewilayahan, serta berbagai unsur terkait lainnya.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjaga suasana damai dan tidak membiarkan perbedaan berkembang menjadi konflik sosial yang berpotensi mengganggu keharmonisan kota.
“Kota Solo ini rumah bersama. Yang paling penting adalah bagaimana kita menjaga suasana tetap rukun, saling menghormati, dan tidak saling mencurigai. Kalau semua syarat sudah sesuai aturan, maka hak warga untuk beribadah juga harus kita hormati,” pungkasnya.








