Respati Siapkan Perwali Sampah dan Bentuk Dewan Semesta untuk Jaga Lingkungan Solo

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS — Pemerintah Kota Surakarta terus mematangkan langkah penanganan sampah dengan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pengelolaan dan penanganan sampah. Regulasi tersebut ditargetkan terbit pada pertengahan 2026 sebagai upaya konkret menyelesaikan persoalan sampah dari hulu.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengatakan kebijakan baru itu akan menitikberatkan pada keterlibatan masyarakat melalui Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) agar sampah tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi.

“Di Perwali nanti pengelolaan sampah bisa dilakukan oleh Pemkot, yayasan atau lembaga berbadan hukum yang berpengalaman di bidang pengelolaan sampah. Nantinya hal ini akan menjadi pusat ekonomi baru yang ada di wilayah,” papar Respati usai Rapat Koordinasi bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surakarta di Balai Kota Solo, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, skema pengelolaan tersebut akan menggunakan mekanisme swakelola tipe empat. Camat yang telah menerima Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) dari dana hibah wali kota dapat memanfaatkan anggaran tersebut untuk mendukung pengelolaan sampah oleh Pokmas maupun LKK.

Respati menjelaskan, nantinya retribusi sampah rumah tangga bisa dialihkan menjadi jasa pengangkutan sampah yang manfaat ekonominya dikembalikan kepada masyarakat.

“Jadi retribusi sampah rumah tangga bisa beralih pada jasa pengangkutan sampah. Intinya dibalikan ke masyarakat di LKK di Pokmas,” katanya.

Tak hanya mengatur pengelolaan, Perwali tersebut juga akan memuat sistem pengambilan dan pemilahan sampah secara lebih rinci. Sampah organik dan anorganik diwajibkan dipilah sejak dari rumah tangga agar proses pengolahan di hilir menjadi lebih optimal dan praktik open dumping tidak lagi terjadi.

Respati mencontohkan nantinya akan ada pembeda warna untuk tempat sampah dan armada pengangkut sampah.

“Misalnya plastik hijau adalah untuk sampah organik. Lalu truk pengangkut sampah milik DLH dan kelurahan nanti dicat berbeda. Nanti warnanya dibedakan untuk mengambil sampah organik dan anorganik dan diambil secara terjadwal,” bebernya.

Selain rumah tangga, perhatian terhadap pengelolaan sampah juga diarahkan kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO). Dalam aturan tersebut, setiap penyelenggara acara di Kota Solo diwajibkan bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan selama kegiatan berlangsung.

Respati menegaskan pihak EO wajib berkoordinasi dengan DLH agar sampah yang dihasilkan dapat dikumpulkan dan dipilah dengan baik sebelum diangkut petugas.

“Dan nanti berbuat event di Solo harus bertanggung jawab pada sampahnya yang dihasilkan. Dan harus koordinasi dengan DLH. Jadi setelah acara kita tinggal ngangkut, mereka harus bisa mengumpulkan sampah dan terpilah dengan baik,” ujarnya.

Ia optimistis, apabila penanganan sampah dilakukan dari hulu, maka beban pengolahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) akan jauh berkurang dan pengelolaan sampah menjadi lebih efektif.

Selain menyiapkan Perwali, Respati juga berencana membentuk Dewan Semesta Kota Surakarta sebagai wadah para tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan.

Dewan Semesta nantinya akan fokus mengintervensi kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan, khususnya sungai yang disebut Respati harus menjadi “halaman kota”.

“Kita bentuk Dewan Semesta Kota Surakarta. Yang terdiri para tokoh yang memiliki kepeduliaan pada semesta,” imbuhnya.

Menurut Respati, keberadaan Dewan Semesta diharapkan mampu mengembalikan fungsi sungai dan menjaga kelestarian lingkungan agar tidak tercemar serta mencegah bencana akibat kerusakan lingkungan yang disebabkan ulah manusia.