SOLO, MettaNEWS – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara sengketa antara PT Tisera Distribusindo dan sejumlah pihak dari Muhammadiyah.
Dalam keterangan resmi yang diterima Mettanews pada Kamis (30/4/2026), tertulis bahwa putusan Nomor 1480/PK/Pdt/2025, MA menyatakan pihak tergugat melakukan wanprestasi dan menghukum untuk membayar ganti rugi senilai Rp31,815 miliar.
Perkara ini melibatkan PP Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Barat, serta Dikdasmen Muhammadiyah Pusat dan Jawa Barat sebagai pihak tergugat.
Kronologi Kasus
Kasus bermula dari kerja sama pengadaan 5.000 unit gadget dalam program “Digital Smart School” yang dijalankan oleh Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat pada tahun 2021.
PT Tisera Distribusindo sebagai pihak penyedia telah melaksanakan kewajibannya dengan mengirimkan seluruh barang sesuai kontrak pada Desember 2021.
Proses serah terima juga dinyatakan selesai dengan ditandatanganinya berita acara.
Namun, pembayaran senilai Rp10,5 miliar yang diajukan melalui invoice tidak kunjung dipenuhi oleh pihak Muhammadiyah.
Berbagai upaya penyelesaian secara musyawarah telah dilakukan selama hampir dua tahun, termasuk pertemuan dengan pihak pusat hingga somasi, namun tidak membuahkan hasil.
Kasus ini kemudian dibawa ke jalur hukum yakni Pengadilan Negeri Surakarta pada 21 Maret 2024dengan mengabulkan gugatan dan menyatakan tergugat wanprestasi, serta menghukum membayar Rp10,5 miliar.
Lalu Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 21 Mei 2024 dengan menolak banding dan menguatkan putusan PN Surakarta.
Dilanjutkan Mahkamah Agung Kasasi, 28 November 2024 dengan menolak permohonan kasasi dari pihak tergugat.
Kemudian Mahkamah Agung dengan peninjauan kembali pada tahun 2025. Menolak PK dan memperberat kewajiban pembayaran menjadi total Rp31,815 miliar.
Nilai tersebut terdiri dari kerugian materiil Rp29,715 miliar dan kerugian immateriil: Rp1,1 miliar.
Program Digital Smart School merupakan inisiatif modernisasi pendidikan berbasis teknologi yang ditujukan untuk sekolah-sekolah Muhammadiyah, dengan Jawa Barat sebagai pilot project.
Dalam pelaksanaannya, Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat menggandeng PT Tisera Distribusindo sebagai mitra penyedia perangkat.
Kuasa hukum PT Tisera Distribusindo, Zaenal Abidin, SH., MH., menyatakan bahwa putusan ini menjadi bukti bahwa kliennya telah menempuh jalur hukum secara sah hingga tingkat tertinggi.
“Kami menghormati seluruh proses peradilan yang telah berjalan. Putusan ini menegaskan bahwa hak klien kami diakui dan dilindungi oleh hukum,” ujar Zaenal Abidin.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya berharap putusan tersebut dapat segera dilaksanakan.
“Kami berharap para pihak dapat melaksanakan putusan ini secara sukarela. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh kewajiban kontrak telah dijalankan oleh pihaknya sejak awal.








