SOLO, MettaNEWS – BPJS Kesehatan Cabang Surakarta bersama pemerintah daerah di wilayah eks Karesidenan Surakarta menggelar rekonsiliasi data peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Triwulan I Tahun 2026, Kamis (23/4/2026). Kegiatan ini bertujuan memastikan validitas data kepesertaan sekaligus optimalisasi penerimaan iuran JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari, menegaskan bahwa rekonsiliasi menjadi langkah penting untuk menjaga akurasi data serta kesesuaian pembayaran iuran.
“Rekonsiliasi data dan iuran JKN bersifat rutin untuk memastikan keakuratan data, kesesuaian iuran, dan ketertiban pembayaran bagi seluruh segmen peserta,” terang Debbie.
Debbie menjelaskan, hingga April 2026 capaian kepesertaan JKN di wilayah Surakarta telah mencapai 99,13 persen, melampaui target nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 98,6 persen.
“Namun demikian, tingkat keaktifan peserta masih berada di angka 76,86 persen, di bawah target 80 persen, sehingga menjadi perhatian khusus,” tukasnya.
Dari sisi data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), terjadi dinamika jumlah peserta di sejumlah daerah.
Kenaikan tercatat di Kabupaten Sragen, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Sukoharjo. Sementara itu, Kota Surakarta mengalami penurunan jumlah peserta akibat proses verifikasi dan validasi data oleh pemangku kepentingan.
Untuk mendukung akurasi perhitungan iuran, BPJS Kesehatan juga menghadirkan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP). Aplikasi ini membantu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menghitung besaran iuran JKN bagi pegawai, sekaligus memastikan kesesuaian data kepesertaan dengan potongan iuran yang dilakukan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surakarta, Eko Budiyanto, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung program JKN melalui pembayaran iuran yang tepat waktu dan pengawasan berkala. Ia juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam penggunaan kode billing agar tidak terjadi kesalahan penyetoran yang dapat menghambat penyaluran layanan jaminan kesehatan.
“Kesalahan dalam proses administrasi pembayaran dapat memperlambat rekonsiliasi data antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan, yang pada akhirnya berdampak pada layanan kepada masyarakat,” kata Eko.
Melalui kegiatan rekonsiliasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat meningkatkan sinergi dalam memastikan seluruh warga terdaftar dan aktif dalam Program JKN, sehingga akses layanan kesehatan bagi masyarakat dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.







