Jateng Miliki Tiga Aglomerasi Pengolahan Sampah, Tekan Praktik Open Dumping

oleh
oleh

JAKARTA, MettaNEWS — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat komitmen pengelolaan sampah berbasis kawasan dengan membentuk tiga aglomerasi pengolahan sampah untuk menekan praktik open dumping di daerah.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepahaman dan kesepakatan bersama antara Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, tujuh kepala daerah di wilayah Pekalongan Raya dan Tegal Raya, serta Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Kesepakatan tersebut juga melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah Widi Hartanto serta para kepala daerah di dua wilayah aglomerasi, yakni Pekalongan Raya dan Tegal Raya.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, pengembangan aglomerasi ini diharapkan mampu berkontribusi terhadap pengurangan sampah nasional hingga 3.000 ton per hari. Sementara total timbulan sampah di Jawa Tengah mencapai sekitar 17.300 ton per hari.

Ia juga mengapresiasi langkah Pemprov Jateng dalam penanganan sampah yang dinilai lebih cepat dibandingkan rata-rata nasional.

“Penanganan sampah di Jawa Tengah sudah mencapai sekitar 30 persen, di atas rata-rata nasional yang baru 26 persen,” tandasnya.

Dua aglomerasi baru yang disepakati yakni Pekalongan Raya yang meliputi Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Batang dengan pusat pengolahan sampah di Kota Pekalongan, serta Tegal Raya yang mencakup Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes dengan lokasi pengolahan di Kabupaten Tegal.

Dengan penambahan tersebut, Jawa Tengah kini memiliki tiga aglomerasi pengolahan sampah, setelah sebelumnya lebih dulu terbentuk di kawasan Semarang Raya.

Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kesepakatan ini harus segera diikuti dengan langkah eksekusi di lapangan. Ia juga menyampaikan bahwa Pemprov Jateng terus mengembangkan pengolahan sampah berbasis refuse derived fuel (RDF) di sejumlah daerah seperti Magelang, Banyumas, dan Cilacap.

Selain itu, Pemprov Jateng telah membentuk satuan tugas (Satgas) pengelolaan sampah hingga tingkat desa dan kelurahan, menyusun roadmap menuju target zero waste 2029, serta menerbitkan surat edaran terkait akselerasi pengelolaan sampah.

Upaya lain yang dilakukan meliputi pengurangan sampah dari hulu berbasis kearifan lokal, penguatan teknologi ramah lingkungan di hilir, serta transformasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

“Yang tidak kalah penting adalah bagaimana memilah sampah dari hulu. Semua pihak harus bekerja sama agar persoalan sampah bisa dituntaskan bersama,” kata Luthfi.