Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surakarta Tolak Rencana Pemberhentian P3K, Sebut Kebijakan Pusat Tak Berdasar

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surakarta menilai rencana kebijakan pemerintah pusat terkait pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak berdasar dan cenderung inkonsisten.

Di temui di Kantor DPRD Surakarta, Senin (30/3/2026) Wakil Ketua Komisi I DPRD Surakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Suharsono, SH, MH, mengatakan kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk P3K, merupakan keputusan pemerintah pusat.

Namun dalam pelaksanaannya, beban gaji P3K justru ditanggung oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kalau alasan pemberhentian karena efisiensi anggaran pusat, itu tidak relevan. Gaji P3K dibebankan ke APBD, bukan APBN,” tegasnya.

Ia juga menyoroti inkonsistensi kebijakan tersebut, mengingat secara prinsip ASN merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, termasuk dalam hal pembiayaan melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Namun realitas di lapangan menunjukkan pemerintah daerah yang menanggung beban tersebut.

Suharsono mengingatkan, jika rencana pemberhentian P3K benar-benar dilaksanakan, maka berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas, seperti meningkatnya angka pengangguran. Kondisi ini dinilai dapat memicu persoalan lain di bidang ekonomi, politik, hingga keamanan.

“Ini bisa menjadi masalah sosial serius jika tidak dikaji dengan matang. Pemerintah pusat harus mempertimbangkan kembali rencana tersebut,” tukasnya.

Dari sisi hukum, Suharsono juga menilai kebijakan pemberhentian massal P3K berpotensi melanggar aturan. Sebab, P3K merupakan bagian dari ASN yang memiliki mekanisme pemberhentian jelas, mulai dari adanya pelanggaran, proses pemeriksaan, hingga pemberian sanksi sesuai tingkat kesalahan.

“Pertanyaannya, apa kesalahan P3K sehingga harus diberhentikan? Mekanisme hukum harus dilalui, tidak bisa serta-merta diberhentikan,” tandasnya.

Terkait pengelolaan anggaran daerah, Suharsono menyebut adanya batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Untuk mengatasi hal ini, Suharsono menawarkan dua solusi, yakni merevisi aturan tersebut atau melakukan efisiensi pada sektor pembangunan lain tanpa mengurangi alokasi belanja pegawai.

Suharsono meminta para P3K di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta untuk tetap tenang dan menjalankan tugas seperti biasa. Ia memastikan Fraksi PDI Perjuangan akan mengklarifikasi isu tersebut serta mendorong pemerintah pusat mencari solusi terbaik tanpa melakukan pemberhentian massal.

“Kami minta P3K tidak resah. Tetap bekerja seperti biasa, kami akan mengawal dan mendorong solusi terbaik,” pungkasnya.