SOLO, MettaNEWS – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus memperkuat komitmennya menjaga ekosistem haji nasional melalui tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan keuangan haji sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana jemaah.
Sekretaris BPKH Ahmad Zaky menyampaikan, komitmen tersebut menjadi bagian penting dari strategi transformasi BPKH menuju lembaga yang lebih korporatif dan tangguh, seiring dengan rencana revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Hal itu disampaikannya dalam forum BPKH Connect di Solo, Sabtu (21/2/2026).
“Komitmen kami adalah menjaga transparansi dan keberlanjutan keuangan haji melalui pengelolaan investasi yang profesional. Ini menjadi fondasi penting untuk memastikan dana jemaah dikelola secara aman dan memberikan manfaat optimal,” terang Zaky.
Ia menjelaskan, hingga saat ini BPKH mengelola dana haji dengan nilai mencapai sekitar Rp180 triliun. Dana tersebut dikelola dengan prinsip kehati-hatian (prudential) guna menjaga keutuhan dana pokok setoran jemaah, sekaligus mengembangkan nilai manfaat bagi keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji.
“Kami menjamin seluruh dana pokok setoran jemaah tetap terjaga dan utuh. Fokus pengelolaan BPKH adalah mengembangkan nilai manfaat agar biaya penyelenggaraan ibadah haji tetap rasional dan terjangkau bagi jemaah,” tegasnya.
Zaky menambahkan, BPKH saat ini berperan strategis dalam memitigasi fluktuasi biaya haji melalui hasil investasi. Instrumen yang digunakan antara lain Sukuk dan penempatan dana pada perbankan syariah yang kompetitif.
Dari hasil pengembangan dana tersebut, kontribusi nilai manfaat rata-rata mencapai 38 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sementara jemaah menanggung sekitar 62 persen.
“Melalui manajemen investasi yang proaktif, nilai manfaat yang dihasilkan kami alokasikan kembali untuk jemaah. Ini adalah bentuk transparansi kami dalam memastikan setiap rupiah dana haji memberi kontribusi nyata bagi ekosistem haji Indonesia,” katanya.
Sejalan dengan upaya penguatan kelembagaan, Badan Legislasi DPR RI saat ini tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Keuangan Haji. Penyesuaian regulasi tersebut dinilai krusial untuk memperjelas peran BPKH sebagai pengelola ekosistem haji yang mandiri dan profesional.
Dalam RUU tersebut, terdapat sejumlah poin penguatan strategis, antara lain memberikan fleksibilitas bagi BPKH untuk melakukan investasi langsung dan membentuk anak usaha. Langkah ini bertujuan agar BPKH dapat menguasai rantai pasok penyelenggaraan haji, seperti akomodasi, transportasi, dan katering, sehingga tercipta efisiensi biaya yang manfaatnya kembali kepada jemaah.
Selain itu, penataan ulang fungsi manajerial antara direksi dan pengawas juga menjadi perhatian.
Penguatan tata kelola ini diharapkan menciptakan sistem kerja yang lebih adaptif dan responsif, sejalan dengan standar institusi keuangan global.
Terkait kegiatan BPKH Connect, Zaky menyebut forum tersebut menjadi jembatan dialog dua arah antara BPKH dan media massa. Melalui kolaborasi ini, BPKH berharap literasi keuangan haji masyarakat semakin meningkat dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji semakin kuat.
“Penguatan kelembagaan BPKH bukan sekadar perubahan status, tetapi upaya memastikan masa depan haji jemaah Indonesia yang lebih pasti, profesional, dan maslahat,” tuturnya.
Data BPKH mencatat, hingga Desember 2025 dana kelolaan haji mencapai Rp180,72 triliun, meningkat dibandingkan posisi Desember 2024 sebesar Rp171,65 triliun. Sementara itu, nilai manfaat dana haji juga terus tumbuh dan tercatat mencapai Rp12,09 triliun hingga akhir 2025, memberikan kontribusi signifikan dalam mendukung pembiayaan ibadah haji serta menjaga keberlanjutan manfaat bagi seluruh jemaah.








