Pemkot Solo Pangkas Jam Kerja PNS Selama bulan Ramadan dan Tidak Ada Cuti Bersama

oleh
oleh
Gibran lantik ASN
Ilustrasi, Pelantikan ASN baru di Pemerintah Kota Solo oleh Wali Kota Gibran Rakabuming, | Foto : Humas Pemkot Solo

SOLO, Metta NEWS – Pemerintah Kota Solo mengeluarkan Surat Edaran mengatur jam kerja PNS selama bulan Ramadan.

Surat Edaran Nomor : KP.11/1230/2022 Tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Surakarta Ir. Ahyani ini juga mengatur tentang cuti bersama di lingkup Pemkot Surakarta. 

“Iya khusus saat Ramadan aja. Yang penting total jam dalam seminggu tetap terpenuhi,” ujar Ahyani ketika ditemui di Balaikota, Senin (4/4/2022). 

Sama seperti yang sudah tercantum di SE, Ahyani juga menekankan pada para Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja/Lurah/UPT, untuk memperhatikan dan memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi. 

Berikut jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta selama bulan Ramadan 1443 H/ Tahun 2022, adalah sebagai berikut :

  1. Perangkat Daerah Pelaksana 5 (lima) hari kerja :
  • Hari Senin – Kamis : Pukul 07.30 – 15.15 WIB (istirahat 12.00-12.30 WIB)
  • Hari Jumat : Pukul 08.00 – 11.30 WIB (Tanpa Istirahat).
  1. Perangkat Daerah Pelaksana 6 (enam) hari kerja :
  •  Hari Senin – Kamis : Pukul 07.30 – 14.00 WIB (istirahat 12.00-12.30 WIB)
  •  Hari Jumat : Pukul 08.00 – 11.30 WIB (Tanpa Istirahat);
  •  Hari Sabtu : Pukul 08.00 – 13.30 WIB (istirahat 12.00-12.30 WIB)

Pada SE tersebut juga tercantum agar para ASN meningkatkan kewaspadaan terhadap pengamanan dan melakukan pengaturan serta pemantauan pelaksanaan kegiatan secara internal, mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas kedinasan ASN menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Surat Edaran ini juga menegaskan terhadap pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Hari Libur Nasional untuk Hari Raya ldul Fitri 1443 H dilaksanakan pada tanggal 2 – 3 Mei 2022, sedangkan tidak ada pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya ldul Fitri 1443 H sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 850/5003 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. 

Dengan demikian, pegawai Pemerintah Kota Surakarta kembali masuk kerja pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2022.

Di SE juga dicantumkan sanksi bila ada ASN yang melanggar ketentuan ini, akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja.