SEMARANG, MettaNEWS – Keberhasilan Provinsi Jawa Tengah dalam menjaga ketahanan pangan dan meningkatkan produksi pertanian mendapat perhatian serius dari Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Komite II DPD RI bahkan menyambangi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menggali masukan dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Gedung B Lantai 5 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (26/1/2026), rombongan Komite II DPD RI diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jateng, Iwanuddin Iskandar, bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Rombongan Komite II DPD RI dipimpin Wakil Ketua I Angelius Wake Kako dan Wakil Ketua II A. Abd. Waris Halid. Hadir pula sebagai juru bicara Anggota Komite II DPD RI asal Jawa Tengah, Abdul Kholik, serta Alfiansyah Bustami atau Komeng, anggota DPD RI asal Jawa Barat yang meraih suara tertinggi nasional dengan perolehan 5,3 juta suara. Komeng dan jajaran Komite II DPD RI mengaku kagum dengan berbagai gebrakan Jawa Tengah dalam sektor pertanian dan ketahanan pangan.
Dalam paparannya, Iwanuddin Iskandar atau yang akrab disapa Iwan menyampaikan sejumlah isu strategis pertanian yang dihadapi Jawa Tengah, mulai dari persoalan lahan, infrastruktur penunjang pertanian, regenerasi petani, harga pupuk, hingga ketersediaan sarana dan prasarana produksi.
“Semoga masukan terkait persoalan pertanian yang muncul pada pertemuan ini dapat dieksekusi dalam RUU yang tengah disusun, dan berdaya guna bagi perlindungan petani serta ketahanan pangan di masa mendatang,” kata Iwan.
Ia menambahkan, Jawa Tengah telah memiliki berbagai terobosan sebagai salah satu lumbung pangan nasional, di antaranya melalui peningkatan produksi padi, jagung, dan kedelai yang saat ini berada di peringkat atas secara nasional.
Dalam forum tersebut, Komite II DPD RI juga mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kementerian Pertanian, perwakilan petani dan Serikat Petani Indonesia, akademisi, serta BUMD. Beragam masukan tersebut akan menjadi bahan dalam penyusunan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Isu yang mengemuka antara lain perlindungan petani, penguatan koperasi untuk komoditas pertanian, dampak perubahan iklim, hingga pengembangan petani milenial.
Usai pertemuan, Angelius Wake Kako menjelaskan bahwa kunjungan Komite II DPD RI ke Jawa Tengah dilakukan dalam rangka penyusunan Daftar Isian Masalah (DIM) revisi UU Nomor 19 Tahun 2013.
“Undang-undang ini dipandang perlu direvisi karena masih banyak item yang belum terakomodasi dalam undang-undang yang berlaku saat ini,” jelas Angelius.
Ia menuturkan, Jawa Tengah dipilih sebagai lokasi penyusunan DIM karena banyak inovasi dan praktik baik yang telah dijalankan, seperti keterlibatan BUMD dan koperasi dalam menampung hasil pertanian.
“Kami memilih Jawa Tengah karena ada beberapa best practice terkait pelembagaan petani. Ini menjadi modal penting untuk kita terapkan dalam penyusunan undang-undang yang baru,” terangnya.
Lebih lanjut, Angelius menyampaikan bahwa RUU tersebut nantinya juga akan mengakomodasi petani milenial dan perempuan petani. RUU diharapkan mampu memberikan stimulus agar generasi muda tertarik terjun ke sektor pertanian.
“Saat ini petani kita masih didominasi generasi tua. Salah satu penyebabnya karena kesejahteraan petani belum memadai. RUU ini kami dorong agar ada stimulan supaya petani milenial lebih bersemangat,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2026 telah menyiapkan langkah tegas untuk menjaga lahan pertanian demi mengejar target swasembada pangan nasional.
Pemprov menargetkan produksi padi mencapai 10,5 juta ton gabah kering giling (GKG) pada 2026, meningkat dari realisasi 2025 sebesar 9,4 juta ton. Selain itu, produksi jagung juga ditargetkan naik menjadi 3,7 juta ton pipilan kering.








